Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Sekretaris Jenderalnya, karena terbukti menggunakan pesawat jet pribadi berkelas mewah saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Kelima komisioner yang menerima sanksi adalah Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan anggota Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta August Mellaz. Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, turut dikenakan sanksi serupa.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat memimpin pembacaan putusan di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut DKPP, jet pribadi yang digunakan adalah tipe Embraer Legacy 650, dan penggunaannya dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip etik serta tata perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.
Sementara itu, satu-satunya komisioner yang tidak dikenai sanksi adalah Betty Idroos. Ia tidak turut serta dalam penggunaan jet tersebut dan menolak menggunakannya untuk keperluan dinas.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa pembiayaan untuk menyewa jet itu berasal dari dana negara sebesar Rp90 miliar, dengan masa sewa satu bulan pada Januari hingga Februari 2024. Anggaran tersebut awalnya dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dalam rangka mendukung distribusi logistik Pemilu.
Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan jet justru menyimpang dari tujuan awal. “Jet tersebut tidak hanya digunakan untuk ke Bali, tetapi juga ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan alasan memeriksa perhitungan suara di daerah pemilihan luar negeri,” ujar Raka Sandi dalam persidangan yang disiarkan secara daring.
Jet pribadi itu juga digunakan dalam rangkaian kegiatan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota penyelenggara pemilu di sejumlah daerah seperti Riau, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak profesional.
“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa pesawat seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Faktanya, dari 59 kali penerbangan yang dilakukan, tidak satu pun menuju daerah-daerah tersebut.
Dalam pernyataan sebelumnya pada Mei 2025, Afifuddin mengklaim penggunaan jet pribadi dilakukan semata karena tuntutan mobilisasi tinggi selama masa persiapan Pemilu 2024.
Ia menyebut, dalam satu hari KPU bisa melakukan kunjungan ke tiga provinsi berbeda sehingga pesawat komersial tidak memungkinkan karena keterbatasan jadwal dan risiko keterlambatan.
“Kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afifuddin saat itu.
Ia juga menilai masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari membuat KPU harus bekerja lebih cepat dalam mempersiapkan dan mendistribusikan logistik ke seluruh daerah. Karena itu, ia menegaskan penggunaan jet pribadi merupakan langkah operasional strategis dalam kondisi luar biasa. “Bukan pemborosan atau pelanggaran hukum. Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan,” ujar Afifuddin. (*)



