Podcast Akbar Faizal Uncensored kembali jadi ruang terbuka membedah arah reformasi Polri. Dua jenderal polisi, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Kalemdiklat yang juga Ketua Tim Transformasi-Reformasi Polri, dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri, hadir memberikan pandangan kritis sekaligus solusi.
Akbar Faizal membuka dengan pertanyaan tajam: mengapa Presiden sampai harus membentuk komite reformasi dengan mandat radikal, “kembali ke titik nol”? Oegroseno menilai, keputusan Presiden lahir dari kondisi nyata di lapangan. “Tidak bisa dihindari dengan kejadian-kejadian kemarin. Reformasi Polri memang harus menyentuh hal mendasar, dari laporan polisi sampai sistem pendidikan anggota,” tegasnya.
Ia menyoroti praktik laporan polisi yang kerap tumpang tindih dengan istilah baru seperti dumas atau SP2 lidik, padahal tak dikenal dalam KUHAP. “Kepastian hukumnya di mana? Itu yang harus dievaluasi,” kata Oegroseno. Ia juga menyinggung pendidikan berjenjang yang penuh seleksi, membuat anggota bekerja dalam ketidakpastian. “Polisi wajib dipintarkan negara, bukan dijadikan beban seleksi,” tambahnya.
Sementara itu, Chryshnanda menegaskan bahwa reformasi bukan perkara sekali jadi, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan pemimpin transformatif. Ia merumuskan lima posisi strategis yang harus diisi orang-orang berintegritas: pimpinan kewilayahan, penegak hukum, perizinan, pengelolaan sumber daya, serta fungsi pengawasan.
“Kalau posisi ini diisi orang-orang yang baik dan benar, barulah sistem bisa dibangun. Kita butuh pemimpin berani belajar, memperbaiki masa lalu, sekaligus menyiapkan masa depan,” ujarnya. Ia memperkenalkan konsep smart policing—perpaduan antara konvensional, elektronik, dan forensik—sebagai arah baru Polri.
Chryshnanda menekankan pentingnya dialog publik dalam reformasi. “Demokrasi dibangun lewat dialog peradaban. Boleh berdebat keras, tapi solusi harus lahir dari akal sehat dan diterima semua pihak,” tuturnya.
Podcast ini pun menyinggung isu sensitif, mulai dari peran Bayangkari yang dianggap bisa mengganggu pelayanan publik, hingga praktik rekrutmen jabatan yang masih penuh ketidakjelasan. Akbar Faizal menyebut, hal-hal seperti inilah yang harus dibongkar demi Polri yang lebih kredibel.
Baik Oegroseno maupun Chryshnanda sepakat: reformasi Polri adalah gerakan moral dan sosial, bukan sekadar perombakan struktur. Dengan political will Presiden dan keterbukaan terhadap kritik publik, Polri diharapkan bisa menjawab tuntutan zaman: profesional, transparan, dan benar-benar menjadi pelindung rakyat. (bs)




