Isu soal keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kembali mencuat setelah seorang pengacara, Subhan Palal, melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menjadi sorotan karena dinilai melibatkan aspek hukum dan politik yang kompleks.
David Pajung, Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi (Bara JP), menekankan bahwa langkah hukum Subhan Palal merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurut David, tuntutan itu harus dibangun dengan dasar fakta dan bukti yang jelas, bukan sekadar opini pribadi.
“Sebagai negara hukum, setiap orang boleh menempuh jalur hukum. Tapi substansi tuntutannya harus memiliki kewibawaan dan bukti yang akurat. Tidak bisa hanya mengandalkan tafsiran sepihak,” kata David dalam podcast Akbar Faizal Uncensored.
David menekankan pentingnya menghormati turunan aturan KPU terkait pendidikan calon pejabat publik. Menurutnya, ijazah luar negeri yang dilengkapi dengan penyetaraan resmi dapat diterima, sehingga gugatan yang menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dianggap berat secara hukum.
“Kalau lulusan luar negeri sudah ada penyetaraan, itu sah digunakan. KPU telah menetapkan aturan teknisnya. Jadi logika hukum yang dibangun untuk menggugat ini sangat berat untuk dipenuhi,” ujar David.
Meski demikian, David menghargai langkah berani Subhan Palal sebagai bagian dari dinamika politik dan demokrasi. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum juga harus dilihat sebagai peluang untuk memperkuat transparansi dan kualitas politik di Indonesia.
“Langkah pribadi seperti ini bisa memberi warna pada sistem politik kita ke depan. Tapi tetap harus didasari fakta dan aturan yang jelas,” jelas David.
David juga menyinggung soal keterbukaan dokumen publik yang sebelumnya dibatasi KPU. Menurutnya, revisi aturan oleh KPU yang memungkinkan akses informasi dengan izin pihak terkait adalah langkah positif untuk meningkatkan transparansi.
David menegaskan bahwa meski hak warga negara untuk menempuh jalur hukum dijamin, legitimasi konstitusi dan aturan yang berlaku tetap harus dihormati agar ketertiban hukum dan politik tetap terjaga.
Sebelumnya, Seorang advokat asal Jakarta, Subhan Palal, resmi menggugat keabsahan riwayat pendidikan Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan menilai pencalonan Gibran cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, catatan pendidikan Gibran yang diumumkan KPU menimbulkan kejanggalan.
“Yang menjadi dasar gugatan saya itu soal SMA. Gibran tercatat sekolah di dua tempat: Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia. Dalam aturan, ijazah luar negeri harus ada penyetaraan. Tapi itu tidak muncul dalam dokumen KPU,” ujar Subhan.
Ia menegaskan gugatan bukan hanya ditujukan kepada Gibran, tapi juga KPU sebagai pihak yang meloloskan pencalonan. “Perbuatan melawan hukum ini tidak bisa terjadi kalau tidak ada dua pihak. Tergugat pertama Gibran, tergugat kedua KPU,” tambahnya.
Subhan mengklaim sidang sudah berlangsung dua kali. Menariknya, pada sidang perdana, majelis hakim menolak kehadiran jaksa pengacara negara yang mewakili Gibran. “Hakim meminta Gibran diwakili pengacara pribadi. Jaksa dikeluarkan dari ruang sidang,” ungkapnya.
Namun langkah hukum Subhan menuai kritik tajam dari David Pajung, Wakil Ketua Umum Bara JP yang hadir dalam forum yang dipandu Akbar Faizal. David mempertanyakan legal standing Subhan dan menganggap gugatan itu berpotensi merusak ketertiban hukum dan politik.
“Kalau setiap warga merasa lebih hebat dari undang-undang, KPU, atau Dikti, republik ini bisa kacau. Putusan MK soal pilpres sudah final dan mengikat. Kalau semua orang menggugat seenaknya, apa jadinya negara ini?” kata David.
Menurut David, aturan teknis KPU sudah jelas membedakan persyaratan bagi lulusan dalam negeri dan luar negeri. “Kalau lulusan luar negeri memang butuh surat keterangan tambahan. Itu sudah diatur. Jadi bukan masalah,” ujarnya.
Perdebatan kian memanas ketika Subhan menyebut harapannya agar Gibran mundur secara sukarela. “Kalau dia mundur, semua selesai,” katanya. Pernyataan ini segera ditanggapi David yang menilai dampak politiknya akan sangat besar. “Itu mengandai-andai. Kalau benar terjadi, bisa menimbulkan kekisruhan nasional,” tegasnya. (*)




