Ketua Bawaslu Dilaporkan ke KPK, Diduga Terlibat Penyimpangan Proyek Rp12,14 Miliar

Share :

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan proyek Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara dalam dua proyek itu disebut mencapai Rp12,14 miliar.

Laporan tersebut diajukan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Selasa, 21 Oktober 2025. “Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK,” ujar Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Guntur menyebut, dugaan kerugian negara itu bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Dalam laporannya, proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu senilai Rp715 miliar diduga mengandung potensi kerugian sekitar Rp1,14 miliar. Sementara pembangunan Command Center Bawaslu yang menelan anggaran Rp339 miliar, disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp11 miliar.

“Ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” tegas Guntur. Ia juga meminta Kejaksaan Agung turun tangan dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum merespons permintaan konfirmasi. Begitu pula Rahmat Bagja yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan dirinya.

Laporan ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan proyek di lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas integritas pemilu. Gabdem mendesak agar KPK segera memeriksa proyek bernilai miliaran rupiah itu, sebelum kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu benar-benar tergerus. (bs)

Scroll to Top