KPK Ungkap Jejak Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Pertamina dengan Riza Chalid

Share :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hubungan bisnis antara tersangka kasus suap pengadaan katalis Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), dan pengusaha minyak kontroversial Muhammad Riza Chalid (MRC). Hubungan itu terjalin ketika Chrisna masih menduduki jabatan strategis di perusahaan energi pelat merah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Saudara CD ini dulu di anak atau cucu perusahaan Pertamina di Singapura. Dari skema bisnis yang kami lihat, memang ada kerja sama dengan perusahaan yang terkait dengan Riza Chalid,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025).

KPK kini tengah menelusuri aliran bisnis minyak mentah dan tata kelola perdagangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. “Perusahaan tempat CD menjabat sebagai direktur utama memiliki hubungan dengan perusahaan yang di dalamnya tercantum nama Saudara MRC. Ini yang sedang kami dalami,” tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero); Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA), pihak swasta.

Dari hasil penggeledahan di rumah para tersangka di Bekasi dan Jakarta Utara, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp1,3 miliar yang diduga hasil gratifikasi. Lembaga antirasuah itu juga menemukan sejumlah petunjuk mengenai kerja sama bisnis minyak antara entitas yang dipimpin Chrisna dan perusahaan yang dikaitkan dengan Riza Chalid.

Riza Chalid, yang dikenal sebagai “saudagar minyak” dan sempat disebut dalam berbagai kasus besar sebelumnya, kini kembali disorot karena dugaan keterkaitan bisnisnya dengan praktik korupsi di sektor energi.

KPK menegaskan akan mendalami setiap jejak transaksi untuk memastikan apakah keterlibatan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi. “Kami akan telusuri lebih lanjut pola kerja samanya dan siapa saja pihak yang diuntungkan,” pungkas Asep. (bs)

Scroll to Top