Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) tak hanya untuk umat Islam.
Nasaruddin Umar menegaskan, LPDU hadir sebagai wadah bersama untuk menghimpun dan mengelola berbagai potensi dana keagamaan secara profesional serta transparan.
Ia lantas menyampaikan bahwa lembaga tersebut merupakan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto yang akan dieksekusi secara konkret oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
LPDU tidak hanya untuk umat Islam, rekan-rekan dari umat Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha juga akan memiliki mekanisme serupa yang sesuai ajaran dan tradisi masing-masing,” ungkapnya.
“Semua agama punya sistem dan potensi dana keagamaan sendiri yang bisa dioptimalkan,” sambungnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Menag Nasaruddin Umar menyebut bahwa selama ini potensi ekonomi keagamaan belum terkelola secara maksimal.
Padahal, jika berjalan dengan sistem yang transparan dan akuntabel, dana tersebut dapat menjadi kekuatan ekonomi yang besar bagi masyarakat.
“Selama ini sering kali dana umat disalurkan berdasarkan like and dislike atau siapa yang pandai membuat proposal,” tuturnya.
“Melalui LPDU, semuanya akan diatur dengan prosedur yang jelas dan berbasis sistem digital,” tambahnya.
Kemenag RI pun berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membangun sistem digital yang dapat merekam dan memantau seluruh data perekonomian nasional.
Nasaruddin Umar berharap, kehadiran Lembaga Pengelola Dana Umat bisa mengelola potensi dana keagamaan dari seluruh umat beragama secara terpadu, transparan, dan berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat.
“Salah satu kelemahan umat selama ini adalah permodalan, LPDU diharapkan bisa menjawab persoalan itu dan menjadi model baru penguatan ekonomi keagamaan lintas agama di Indonesia,” pungkasnya.



