Wacana pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan tajam dari kalangan partai politik dan pengamat pemilu.
Dalam diskusi publik yang digelar di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, sejumlah tokoh menilai putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan krisis konstitusional, serta memperlihatkan kelemahan respons DPR terhadap aspirasi masyarakat.
Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari, menyebut putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal bertentangan langsung dengan konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 22E UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih seluruh wakil rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Jika putusan MK dijalankan, maka akan terjadi kekosongan legitimasi karena masa jabatan anggota DPRD bisa diperpanjang tanpa proses pemilu. Ini jelas inkonstitusional,” ujar Taufik.
Menurutnya, kondisi ini menciptakan dilema serius. Di satu sisi, mengabaikan putusan MK dianggap melanggar hukum. Namun di sisi lain, melaksanakan putusan tersebut justru berpotensi melanggar UUD 1945.
Ia menambahkan, seorang wakil rakyat di daerah hanya bisa memperoleh legitimasi melalui pemilu yang sah secara konstitusional.
Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Politisi Partai Golkar ini menilai situasi saat ini merupakan cerminan dari ketidaksiapan lembaga legislatif dalam merespons cepat dinamika politik dan hukum.
“Kita seperti terseret oleh ledakan-ledakan politik dari ruang konstitusi. Sayangnya, respons dari pembentuk undang-undang sendiri terlalu lambat dan terkesan menunggu bola,” kata Doli.
Doli menyoroti bahwa penumpukan jadwal pemilu pada satu tahun yang sama seperti pada 2024 kemarin terbukti menimbulkan kelelahan pemilih dan menumpuk tahapan teknis yang sulit dikelola.
Namun, ia mengingatkan bahwa solusi tidak bisa diambil secara sepihak melalui tafsir MK tanpa sinkronisasi dengan sistem hukum nasional.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan pentingnya kejelasan tata kelola pemilu dalam konteks putusan MK.
Menurutnya, desentralisasi waktu pelaksanaan pemilu bisa berdampak pada partisipasi pemilih dan efektivitas pemilu itu sendiri.
“Jika masyarakat lebih tertarik pada pemilu lokal karena kedekatan isu, maka pemilu nasional bisa kehilangan daya tarik dan legitimasi. Ini harus jadi bahan evaluasi serius,” ujarnya.
Khoirunnisa juga mengingatkan bahwa putusan MK bukanlah akhir dari diskursus hukum, melainkan seharusnya menjadi pemicu perbaikan tata kelola demokrasi secara menyeluruh.
Adapun Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella, melihat fenomena ini sebagai konsekuensi dari lemahnya komunikasi antara cabang kekuasaan negara. Ia menilai, MK seakan mengambil alih ruang pembentukan hukum yang semestinya menjadi ranah DPR.
“Jangan sampai MK menjadi semacam lembaga pembentuk undang-undang ketiga. Kalau terus begini, kita yang di legislatif cuma jadi pelaksana putusan yang tidak punya ruang untuk menyesuaikan dengan realitas sosial dan politik,” kata Rio.
Dalam diskusi ini, sikap sejumlah partai juga terbelah. Partai Nasdem secara terbuka menolak putusan MK dan mendorong agar konstitusionalitas sistem pemilu dikaji ulang melalui instrumen yang sah.
Sementara beberapa partai lain menyatakan akan mengikuti proses politik yang tengah berjalan, termasuk potensi perubahan undang-undang jika diperlukan. (*)




