Perdebatan soal kemungkinan pemberian amnesti kepada Silvester Matutina kembali mencuat setelah Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, secara terbuka mengusulkan hal itu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Silvester, yang pernah menjadi relawan Jokowi, divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2019 dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, vonis tersebut hingga kini belum dieksekusi.
Dalam diskusi di podcast Akbar Faizal Uncensored, Freddy mengaku permohonan itu ia sampaikan secara pribadi, bukan atas nama organisasi. Menurutnya, ada preseden yang membenarkan langkah tersebut.
“Kasusnya mirip dengan Ongen yang juga belum dieksekusi tapi mendapat amnesti. Pasalnya sama, 310 dan 311. Momennya juga tepat, apalagi baru saja Presiden memberi amnesti dan abolisi kepada pihak lain,” ujarnya.
Freddy menilai pemberian amnesti bisa menjadi momentum untuk memperkuat persatuan. Ia mengakui bahwa ucapan Silvester di tengah aksi demonstrasi memang memenuhi unsur penghinaan, namun konteks politik saat itu membuatnya memandang perlu ada pendekatan berbeda.
“Saya pribadi tidak suka kebebasan berekspresi dipasung. Ini saatnya mengevaluasi aturan yang sering jadi alat untuk membungkam kritik,” tambahnya.
Namun, pandangan berbeda datang dari Ahmad Khozinudin, anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Ia menegaskan bahwa secara prosedur, amnesti bukanlah hak yang bisa diminta terpidana.
“Amnesti dan abolisi adalah hak konstitusional Presiden yang inisiatifnya datang dari Presiden sendiri, bukan permintaan pihak luar. Kalau memohon grasi atau rehabilitasi, itu ada mekanismenya. Kalau memohon amnesti, itu sama saja lancang mengambil kewenangan Presiden,” kata Ahmad.
Ahmad juga menekankan bahwa putusan yang telah inkrah tidak lagi layak diperdebatkan substansinya. Ia menilai, jika Silvester memang ingin menunjukkan sikap sebagai warga negara yang taat hukum, seharusnya ia siap menjalani vonis tersebut.
“Kalau dia minta pengampunan, justru akan menjadi beban politik besar bagi Presiden,” tegasnya.
Soal mengapa vonis belum dieksekusi sejak 2019, Ahmad mendesak Kejaksaan untuk menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ia bahkan bersama rekan-rekannya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menanyakan hal ini.
Freddy sendiri mengaku tidak mengetahui pasti penyebabnya, namun mendengar bahwa Silvester baru menerima panggilan eksekusi setelah isu ini ramai dibahas publik.
Isu kian menghangat setelah muncul dugaan adanya campur tangan pihak istana pada masa pemerintahan sebelumnya yang mencoba memediasi agar kasus ini berakhir damai. Freddy menyebut hal semacam itu lumrah dalam politik, selama tidak mengintervensi proses hukum.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah Silvester akan mengajukan permohonan resmi atau tetap menunggu proses hukum berjalan.
Sementara itu, perdebatan publik pun bergulir di antara dua kutub pandangan: mempertahankan marwah hukum atau memanfaatkan momentum politik demi rekonsiliasi. (*)




