PPATK Bongkar Modus Baru Kejahatan Finansial, Rekening Tidur Jadi Senjata Judi Online dan Pencucian Uang

Share :

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas jutaan rekening tidak aktif.

 

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap bahwa rekening-rekening dorman itu kerap dijadikan alat oleh pelaku kejahatan finansial, mulai dari judi online hingga pencucian uang skala besar.

 

Dalam perbincangan dengan Akbar Faizal di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Ivan menjelaskan bahwa modus jual-beli rekening kini makin masif.

 

“Pelaku ilegal, seperti bandar judi atau narkotika, pasti enggan datang langsung ke bank karena khawatir terdeteksi. Maka solusinya, mereka membeli rekening dari masyarakat, bahkan dari petani-petani di desa,” ungkapnya.

 

Menurut Ivan, data PPATK mencatat ada lebih dari 100 juta rekening yang selama bertahun-tahun tidak aktif, bahkan hingga 35 tahun.

 

Rekening-rekening inilah yang menjadi celah dimanfaatkan jaringan kejahatan. Dalam beberapa kasus, satu individu bisa memiliki hingga ratusan rekening atas nama berbeda. Di wilayah seperti Pangandaran, ia menemukan praktik semacam ini menyebar luas.

 

“Ini bukan lagi soal teknis perbankan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kita bicara berapa banyak rumah tangga hancur karena judi online, berapa yang bangkrut, bahkan sampai bunuh diri,” tegas Ivan sambil menunjukkan grafik peningkatan transaksi judi daring yang melonjak drastis sejak 2017.

 

PPATK mencatat, sepanjang semester pertama 2025, transaksi judi online telah menembus hampir Rp100 triliun.

 

Jika tidak dihentikan, angka ini diperkirakan bisa meroket hingga Rp1.200 triliun hingga akhir tahun. Untuk merespons kondisi ini, PPATK merekomendasikan penghentian sementara terhadap rekening-rekening dorman agar tidak disalahgunakan.

 

Langkah ini sempat menuai reaksi negatif, bahkan cibiran. Ada narasi bahwa pemblokiran rekening dilakukan secara serampangan.

 

Namun Ivan membantahnya. “Ada proses panjang sebelum penghentian dilakukan. Rekening yang dibekukan adalah yang tidak menunjukkan aktivitas selama minimal tiga bulan, dan sudah kami verifikasi,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa setelah intervensi dilakukan, terjadi penurunan drastis transaksi mencurigakan hingga 72 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut efektif untuk menahan laju perputaran uang haram.

 

Sayangnya, menurut Ivan, dukungan anggaran untuk PPATK masih jauh dari ideal.

 

“Kontribusi PPATK terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan aset tracing, nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Tapi anggaran kami tidak sampai Rp300 miliar per tahun,” ujarnya.

 

Padahal, lembaga sekelas PPATK membutuhkan sistem teknologi tinggi dan sumber daya manusia yang kuat untuk menjalankan fungsinya secara optimal.

 

Lebih lanjut, Ivan berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi publik. Ia juga mendorong pihak perbankan agar lebih aktif melakukan validasi data nasabah, serta tidak menunggu sampai rekening-rekening tersebut disalahgunakan.

 

“Ketika kita bicara soal korupsi, narkotika, illegal logging, selalu ujungnya sama: uangnya lari ke mana? Dan jawabannya hampir selalu: ke sistem perbankan,” pungkasnya. (*)

Scroll to Top