Seolah belum cukup dengan deretan kasusnya, nama Surya Darmadi, terpidana korupsi raksasa di sektor sawit, kembali jadi buah bibir publik. Bukan karena vonis barunya, melainkan karena satu kata yang mencoreng: mampir.
Pria yang dikenal sebagai pendiri Darmex Agro Group ini kedapatan singgah ke kantornya usai menghadiri sidang. Aksi “singgah-sejenak” itu viral di media sosial dan memantik amarah publik, hingga akhirnya Kementerian Hukum mengambil langkah tegas: memindahkannya ke Lapas Nusakambangan.
“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya karena viral kemarin dalam proses persidangan dia mampir ke kantor. Itu pelanggaran,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Senin, 20 Oktober 2025.
Langkah itu menutup ruang gerak sang taipan yang selama ini masih menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong.
Dari Raja Sawit ke Koruptor Triliunan
Surya Darmadi bukan nama baru dalam catatan hitam hukum Indonesia. Ia adalah pendiri PT Duta Palma Group, perusahaan yang pada masa jayanya menguasai ribuan hektare kebun sawit di Riau. Namun, di balik kesuksesan bisnis itu, terkuak jaringan manipulasi izin lahan yang menjerat dirinya dalam kasus korupsi bernilai Rp 39 triliun — salah satu yang terbesar dalam sejarah negeri ini.
Kasus ini bermula dari kongkalikong antara Surya dan Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu (1999–2008). Lewat persekongkolan itu, perusahaan-perusahaan Surya memperoleh izin perkebunan dan pengolahan sawit di kawasan hutan produksi, tanpa memenuhi kewajiban hukum dan tanpa pola kemitraan 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun serta merugikan masyarakat Indragiri Hulu yang kehilangan akses terhadap hasil hutan,” terang Kejaksaan Agung saat itu.
Pada 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun. Di tingkat banding, hukumannya justru diperberat menjadi 16 tahun, dan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun kandas.
Skandal yang Tak Pernah Usai
Surya Darmadi pernah pula berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Namun ia sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan KPK sebelum akhirnya tertangkap oleh Kejagung bertahun-tahun kemudian.
Kini, setelah menjalani sidang dan kedapatan “menyempatkan diri” ke kantornya, publik kembali diingatkan bahwa kuasa uang kerap menggoda bahkan di ruang hukum. Nusakambangan menjadi akhir dari “singgah-singgah” sang taipan, yang kini hanya bisa melihat sisa kekuasaannya dari balik jeruji besi.
Di pulau itu, Surya Darmadi tak lagi raja di kebun sawit — melainkan penghuni tetap di negeri besi yang tak mengenal kata mampir. (bs)




