Soroti Putusan Kasus Tom Lembong, Saut Situmorang: Pasal Korupsi Bisa Jadi Alat Politik, Ini Contohnya

Share :

Vonis terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula terus memantik kontroversi di ruang publik.

 

Sejumlah tokoh, mulai dari mantan aparat penegak hukum hingga anggota parlemen, secara terbuka mempertanyakan kejanggalan dalam konstruksi hukum perkara yang menyeret nama mantan tim ekonomi Presiden Jokowi itu.

 

Diskusi yang digelar dalam Podcast Akbar Faizal Uncensored, Sabtu (20/7), menjadi salah satu ruang refleksi penting yang mempertemukan lima tokoh nasional: Komjen (Purn) Oegroseno (mantan Wakapolri), Saut Situmorang (mantan Wakil Ketua KPK), dan Hery Firmansyah (pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara).

 

“Saya seperti dibawa ke tahun 2009 saat kita membentuk Pansus Century. Waktu itu kita persoalkan kewenangan dalam menyelamatkan Bank Century. Sekarang, pada kasus Tom Lembong, muncul lagi pertanyaan serupa, apakah kebijakan yang dijalankan menteri bisa serta-merta dipidanakan, apalagi itu mandat dari presiden?” kenang Akbar Faizal membuka diskusi.

 

Mantan Wakapolri Oegroseno menyoroti inkonsistensi antara jaksa dan hakim dalam menafsirkan unsur kerugian negara.

 

“Saya tanya, aliran dananya di mana? Sudah diaudit belum? Karena ini menyangkut dugaan kerugian negara. Tapi penyidik bilang tidak perlu ada aliran dana. Lalu kenapa dalam UU masih disebut ‘kerugian keuangan negara’? Kalau begitu, tulis saja ‘kerugian negara’, biar tidak menyesatkan,” katanya.

 

Menurutnya, hakim dalam vonis menyebut unsur tersebut bersifat alternatif,.antara kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, tapi tidak menjelaskan bagaimana bentuk kerugiannya.

 

“Fakta sidang pun tidak dibacakan jaksa secara lengkap. Bahkan pelanggaran Tom hanya sebatas administratif—tidak melakukan rapat koordinasi atau menyimpang dari Peraturan Menteri Perdagangan. Lalu di mana unsur pidananya?” tanya Oegroseno.

 

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengingatkan bahwa KPK selama kepemimpinannya sangat berhati-hati dalam menindak kasus korupsi yang tidak jelas jalur manfaat atau “kickback”-nya.

“Saya berkali-kali bilang ke penyidik, kalau ada kerugian tapi tidak ada aktus reus (tindakan pelaku), kita enggak bisa sembarangan masuk,” katanya.

 

Ia memperingatkan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kerap menjadi pisau bermata dua—bisa digunakan menjerat pelaku, tetapi juga bisa disalahgunakan sebagai alat politik.

 

“Kekhawatiran saya, pasal-pasal ini digunakan untuk menyasar kebijakan, bukan perbuatan korupsi dalam makna sempit,” tegasnya.

 

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menyebut persoalan ini telah melewati batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

 

“Kalau semua pelanggaran administratif langsung dikriminalkan, kita akan melihat banyak pejabat yang memilih pasif, karena takut diadili,” katanya.

 

“Vonis Tom Lembong berisiko jadi preseden buruk. Ini bisa melemahkan iklim kebijakan publik, padahal negara butuh keberanian mengambil risiko dalam situasi krisis,” sambungnya.

 

Ia menilai vonis terhadap Tom Lembong perlu dilihat dalam konteks politik yang lebih luas. Ia menyayangkan jika proses hukum dijalankan tidak secara proporsional.

 

“Kalau ini soal kebijakan, maka seharusnya ada mekanisme evaluasi internal, bukan langsung pidana. Apalagi banyak pihak menyebut Tom dulunya tim sukses capres lawan. Kalau itu jadi motif tersembunyi, maka bahaya sekali. Kita tidak sedang menyelamatkan hukum, kita sedang membunuhnya,” tuturnya.

 

Diskusi panjang yang berlangsung lewat sambungan Zoom tersebut menyimpulkan bahwa banyak hal perlu dibuka kembali ke publik.

 

Tak sekadar mempertanyakan sah-tidaknya vonis Tom Lembong, tetapi juga mempersoalkan integritas proses hukum dan batas antara kesalahan administratif serta tindak pidana korupsi.

Sebagaimana ditutup Akbar Faizal, “Jangan sampai hukum digunakan sebagai senjata, apalagi untuk membungkam atau membalas. Negara ini harus dijaga kewarasannya.” (*)

Scroll to Top