Nama Whoosh kembali melesat di linimasa—bukan karena kecepatannya menembus Jakarta-Bandung dalam 30 menit, melainkan aroma penyimpangan yang mulai terendus lembaga antirasuah. Di balik megahnya rel baja dan stasiun futuristik, proyek senilai lebih dari tujuh miliar dolar AS itu kini berada di jalur lain: jalur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum dari Universitas Trisakti, menegaskan nada yang tegas dan tanpa jeda: “Sudah ada indikasi peristiwa pidananya,” ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025. Kalimatnya mengalir seperti palu sidang—mantap, tanpa metafora. Ia menambahkan, KPK berhak memanggil siapa pun yang terseret di balik proyek raksasa ini. “Jangankan bekas presiden, pejabat aktif pun bisa dipanggil. Kecuali memanggil iblis, itu yang tidak bisa,” katanya, separuh getir, separuh sinis.
Isyarat itu membuat publik menoleh ke masa lalu: pada Jokowi, Luhut, Mahfud—nama-nama yang beririsan dengan sejarah lahirnya Whoosh. Dari kabar yang beredar, harga proyek disebut mencapai tiga kali lipat dari nilai sebenarnya. Di antara angka-angka yang melonjak, suara Fickar terdengar seperti pengingat lama yang sempat diabaikan. “Yang penting ada indikasi bukti bahwa memang mereka diuntungkan, baik langsung maupun lewat tangan-tangan lain.”
KPK, seperti biasa, memilih diam. Juru bicara Budi Prasetyo hanya berkata pendek, “Masih tahap penyelidikan.” Senyap, tapi cukup untuk menyalakan bara spekulasi.
Kini publik menatap Whoosh dengan pandangan berbeda. Kereta cepat itu memang melaju kencang, tapi bayangan korupsi mengejarnya dengan kecepatan yang tak kalah tinggi. Di setiap dentum relnya, terselip tanya yang belum dijawab: apakah proyek kebanggaan nasional ini dibangun dari visi kemajuan, atau dari sisa kerak kekuasaan yang menolak berhenti? (bs)




