Forum Siniar Jurnalistik Minta Dewan Pers Perjelas Status Hukum Lembaga Mereka Sebagai Institusi Pers

Share :

Para konten kreator siniar meminta Dewan Pers memperjelas status hukum podcast, khususnya yang menjalankan fungsi jurnalisme agar tercakup dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terhindar dari jeratan sanksi hukum di luar koridor pers. Hal ini disampaikan sebanyak 9 podcaster dalam audiensi dengan Dewan Pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, di Jakarta Senin (24/8/2026).

Dalam pertemuan ini hadir Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, Ketua Komisi Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto dan Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi. Kedatangan para podcaster ke Dewan Pers ini untuk memperjuangkan agar menjadikan podcast sebagai media institusi pers.

Selama ini, posisi podcaster dalam UU Pers berada di area abu-abu karena sebagian besar podcaster atau kreator konten belum berbadan hukum pers dan tidak diverifikasi sebagai institusi pers resmi. Akibatnya, karya jurnalistik mereka tidak otomatis mendapat perlindungan hukum UU Pers, sehingga lebih rentan dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam UU ITE ketimbang mekanisme Hak Jawab di Dewan Pers.

Founder dan Host Podcast Friestian Griec Media, Fristian Griec mengatakan, bagi podcaster yang selama ini membuat karya jurnalistik atas nama media independen, akan memberatkan jika harus mengikuti undang-undang yang ada, yang mengharuskan ada kantor dan struktur redaksi media, seperti pemimpin redaksi, dan seterusnya. “Intinya kita tetap tunduk pada kode etik jurnalistik meskipun tidak punya struktur media pers,” kata Fristian.

Berbeda dengan media pers resmi yang dilindungi Hak Jawab, Hak Tolak, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana, konten podcast rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Karena podcast merupakan media non-pers yang berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat bisa dijerat hukuman pasal UU ITE yang menakutkan.

Apalagi, produk podcast juga rawan disalahgunakan. Diantaranya untuk propaganda, ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan menjelaskan, untuk bisa dilindungi UU Pers syarat minimalnya berbadan hukum pers. Ia menambahkan, dengan status badan hukum maka sengketa terkait konten jurnalistik seharusnya diselesaikan lewat mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. “Selama berbadan hukum pers, akan dapat perlindungan UU Pers,” ujar Manan.

Tak hanya soal perlindungan hukum, kedatangan podcaster ke Dewan Pers juga untuk memperjuangkan hak ekonomi sebagai pembuat karya jurnalistik. Selama ini hasil karya mereka disiarkan oleh platform digital tanpa royalti. Manfaat ekonomi hanya didapat melalui adsense yang jumlahnya tidak seberapa, dan perhitungannya diatur sepenuhnya oleh aplikator.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyoroti strategi platform digital yang justru membuat konten kreator semakin sulit secara ekonomi. Menurutnya, platform sengaja mendorong sebanyak mungkin orang untuk memproduksi konten agar harga semakin murah.

”Jadi yang tadinya 100 website, sekarang 100 ribu website, dan saya rasa youtube juga sama. Jadi ini demand dari pemasang iklan sama, tapi suplainya membesar. jadi kalau tren ini diteruskan, apa yang akan terjadi, ini bunuh diri,” kata Manan.

Menurut data, sepanjang tahun 2025 operasional tiga platform digital (Google, Meta dan Tiktok) menguasai 80 persen iklan digital di Indonesia, yaitu sebesar Rp71 Triliun, namun hanya dishare kepada konten kreator sebesar Rp100 miliar melalui adsense. Dan ketika materi tersebut di-clipper orang lain sebagai raw material, pemilik aslinya tidak mendapatkan apa-apa lagi.

Dalam pertemuan ini, Dewan Pers diminta memediasi dan memperjuangkan hak ekonomi podcaster, diantaranya dengan mendorong pembentukan Lembaga Konsumen Kolektif (LMK) oleh pemerintah, untuk mengelola royalti secara transparan. Tak hanya itu, Dewan Pers juga diminta segera merespon terkait status podcaster agar bisa diperjelas dalam revisi UU Pers.

“Undang-undang Pers disusun sebelum ada Google, Meta dan lain-lain. Maka kami menyerahkan kepada Dewan Pers terkait hal ini,” ujar Akbar Faizal, Founder dan Host Podcast Akbar Faizal Uncensored.

Merespon permintaan dari para podcaster, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, berjanji akan menindaklanjuti masukan dari podcaster. “Persoalan ini akan kami bahas dalam rapat pleno Dewan Pers, nanti,” ujar Totok. Dia menjelaskan, rapat tersebut akan berlangsung pada Kamis (27/8/2026)

Para podcaster yang hadir dalam audiensi dengan Dewan Pers ini adalan Akbar Faizal (Podcast Akbar Faizal Uncensored), Idham (Podcast Total Politik), Dapid Nurdiansyah (Podcast Rhenald Kasali), Andhita Sarasati (Podcast Nalar TV), Rory Asyari (Podcast Rory Asyari), dan Fristian Griec (Podcast Fristian Griec Media), Ilham (Hendri Satrio Official), Eddy Wijaya (EdShareOn), Junaidi (Mahfud MD Official).

Scroll to Top