Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Menurut Hakim

Share :

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider. Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan posisi Nadiem.

Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, hakim menyoroti posisi Nadiem selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Ketiga, perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal memberatkan keempat, majelis menyebut kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorongnya melakukan perbuatan tersebut.

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Nadiem. Pertama, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Kedua, ia bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Ketiga, Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.

Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

Majelis Hakim Purwanto menyebut selain pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp809 miliar. “Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim Purwanto dalam sidang tersebut.

Lebih jauh, majelis hakim menyebut, jika Nadiem tidak memiliki aset yang cukup untuk melunasi uang pengganti tersebut, hakim menetapkan hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun. Majelis hakim turut memerintahkan agar Nadiem tetap berada dalam tahanan.

Masa penangkapan dan penahanan rumah yang dijalani Nadiem sejak Mei 2026 akan dikurangkan sepertiga dari total pidana, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, ratusan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang terseret dalam kasus ini diputuskan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi Jurist Tan yang kini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Scroll to Top