Penyidikan skandal dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir. Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring pimpinan korporasi raksasa properti PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) serta pejabat pertanahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penyidikan untuk mengusut tuntas alur perintah dari para petinggi serta mendalami keberadaan ‘struktur bayangan’ yang bersarang di kementerian tersebut.
Sorotan publik tertuju pada PT Summarecon Agung Tbk. setelah Presiden Direktur perseroan, Adrianto Pitojo Adhi, dan Direktur SMRA, Lydia Tjio, ditangkap tim penindakan KPK pada Senin (14/9/2026) malam. Merespons perkara tersebut, manajemen emiten berkode saham SMRA ini akhirnya buka suara melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen menegaskan bahwa SHGB yang terjerat perkara hukum di KPK merupakan aset milik entitas anak perseroan yang saat ini sedang dalam proses pemecahan, di mana hingga kini belum ada perubahan status hukum karena pengurusannya masih berjalan.
Di hadapan pemegang saham dan publik, manajemen SMRA menyatakan bakal bersikap kooperatif dan menghormati penuh proses hukum yang tengah bergulir di lembaga antirasuah. “Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas manajemen SMRA, Kamis (17/9/2026). Pihak perseroan juga mengklaim, proses pemeriksaan serta pemberitaan yang meluas belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, status aset HGB, maupun kondisi keuangan perusahaan.
Kendati manajemen mengklaim operasional tak terganggu, konstruksi perkara yang dibongkar KPK justru memperlihatkan praktik korporasi yang nekat menempuh jalan pintas. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan, kasus ini bermula dari sengketa lahan ketika ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Dalam prosesnya, ahli waris mengajukan pemblokiran atas SHGB tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kebuntuan terjadi saat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, menolak membuka pemblokiran dan memproses pemecahan sertifikat tanah tersebut. Sontang berdalih tidak akan meluluskan permohonan Summarecon jika tidak mendapat instruksi langsung dari atasannya. Alih-alih mengikuti prosedur formal, perantara pihak Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kemudian memintas jalur dengan mendekati Erwin, pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Lewat perantara Erwin, Sontang menyulut tarif dengan meminta fee menggunakan kode “dua” yang merujuk pada angka Rp 2 miliar sebagai syarat pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat. Pihak Summarecon melalui Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi akhirnya menyanggupi alokasi dana sebesar Rp 1,5 miliar, mengingat adanya jatah untuk fee broker lainnya. Penyerahan uang tunai Rp 1,5 miliar dari Adrianto melalui perantaranya kepada Erwin terealisasi pada 27 Agustus 2026, yang kemudian mengalirkan jatah Rp 200 juta kepada Sontang saat bertemu di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Dalam OTT tersebut, KPK tak hanya mencokok para pelaku, tetapi juga menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing dalam jumlah fantastis yang dikemas rapi di dalam sekitar 20 koper. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penetapan delapan orang tersangka dalam kasus ini hanyalah pintu masuk awal. Penyidik kini tengah mendalami siapa aktor intelektual yang memberi komando di balik pembukaan blokir lahan tersebut.
“Kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. Budi menekankan, fakta bahwa Sontang enggan bergerak tanpa titah atasan menjadi alasan utama mengapa Summarecon sengaja menyasar Erwin yang memegang posisi strategis di lingkaran dalam menteri.
Pengusutan kasus ini sekaligus menyingkap tabir gelap tata kelola birokrasi di Kementerian ATR/BPN. KPK menemukan pola hubungan tak wajar yang melibatkan lingkaran pihak swasta di luar struktur resmi kementerian yang memiliki akses intervensi sangat kuat terhadap pejabat pertanahan. Budi mengibaratkan fenomena ini seperti hadirnya pemerintahan bayangan yang mengendalikan pengurusan sertifikat tanah di Indonesia.
“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya,” ujar Budi.




