Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ke Kejaksaan Agung memicu polemik hukum yang serius. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menegaskan, mekanisme “pengalihan kelanjutan penyidikan” tersebut di luar koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi memicu ketidakpastian hukum yang fatal.
Kritik tajam tersebut disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu (12/7/2026), sehari setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan pelimpahan penanganan perkara pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Mahfud MD mengakui dirinya sempat terkecoh dan memandang positif langkah penyerahan perkara ini karena mengira prosesnya berjalan sesuai dengan norma hukum acara yang berlaku.
“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan. Ada yang menyatakan langkah penegak hukum terhadap Febrie tersebut suatu kemajuan, karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien… Saya sendiri termasuk yang terkecoh,” ujar Mahfud.
Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana yang normal, pelimpahan perkara baru bisa dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Namun, informasi terbaru mengungkap fakta bahwa Febrie Adriansyah ternyata sama sekali belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien. Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” tegas Mahfud.
Mahfud memaparkan bahwa pelimpahan perkara memiliki dua tingkatan baku yang mengikat: pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan, lalu pelimpahan dari Kejaksaan ke pengadilan. “Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.
Mekanisme yang Tidak Dikenal KUHAP
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara ini menggarisbawahi, tata cara pemindahan tugas atau meneruskan sisa penyidikan antar-institusi seperti yang terjadi pada kasus Febrie tidak memiliki dasar hukum pidana di Indonesia. “Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud.
Menurutnya, satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan “pengambilalihan” perkara yang sedang berjalan di instansi lain hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. “Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” jelasnya.
Dampak dari lompatan prosedur ini dinilai Mahfud sangat berisiko bagi kelayakan perkara itu sendiri. Risiko pertama adalah terbukanya celah hukum bagi tersangka untuk meruntuhkan status hukumnya melalui jalur praperadilan.
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” urai Mahfud.
Selain risiko praperadilan, Mahfud juga mengkhawatirkan lambatnya penyidikan atau adanya upaya melokalisasi perkara agar tidak berkembang ke pihak-pihak lain. Berkaca pada rekam jejak penanganan kasus ini yang sarat ketegangan, Mahfud mengendus adanya aroma kompromi politik di balik dalih sinergi antarlembaga.
“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” tukasnya.
Sebagai mantan Menko Polhukam, Mahfud juga membuka tabir hubungan buruk yang kerap terjadi di pucuk pimpinan kedua lembaga penegak hukum tersebut. Ia menyebut rivalitas ego sektoral antara Kejaksaan dan Polri sudah berlangsung lama dan mengakar hingga ke level bawah.
“Ini yang terjadi sekarang antara Kejaksaan dan Kepolisian sejak dulu keduanya ini gak mau rukun, selalu bersaing gak mau sinergi sehingga meletus seperti ini,” ungkap Mahfud.
Ia mengisahkan bagaimana dalam rapat terbatas (ratas) tingkat Menko Polhukam, Kapolri dan Jaksa Agung kerap enggan duduk bersama dalam satu forum karena perbedaan kepentingan. Bahkan sebelum pemerintahan baru dilantik, ia mengaku telah mengingatkan Presiden terpilih mengenai potensi kesulitan ini.
Jika publik abai mengawal, Mahfud khawatir penanganan perkara di internal Kejaksaan justru akan mengalami pelemahan. “Karena ini sesudah dibawa Kejaksaan, nanti jaksa juga yang akan menentukan apakah pasal ini tepat dipakai. Apabila publik diam, maka kasus ini bisa gagal P21, bisa juga berubah pasalnya dari korupsi jadi gratifikasi,” cetusnya.
Klaim Sinergitas Versus Kritik Konflik Kepentingan
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri berdalih bahwa pengalihan berkas tiga perkara korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah—yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya (2020-2025); serta TPPU PT CBS dan PT KNI—merupakan wujud nyata sinergi penegakan hukum.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan gabungan. Sebelum perkara dialihkan, penyidik Polri diklaim telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, serta menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pengusaha berinisial DR (Don Ritto).
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” tambah Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Namun, model “kesepakatan” antarlembaga yang difasilitasi oleh Komisi III DPR ini dikritik keras oleh koalisi masyarakat sipil. Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai kesepakatan politik tidak bisa menciptakan kewenangan baru yang menabrak undang-undang. Langkah Kejaksaan Agung menyidik mantan pejabat tingginya sendiri dinilai memicu benturan kepentingan (conflict of interest) yang akut.
“Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejagung. Institusi yang pernah dipimpinnya kini akan menyidik perkara yang menyeret namanya… Situasi tersebut layak disebut sebagai praktik institusi memeriksa tubuhnya sendiri,” kritik Hamdi.
Menurut FORSIBER, penegakan hukum tidak boleh dinegosiasikan demi kedamaian semu antarlembaga. Jika dibiarkan tanpa transparansi dasar hukum peralihan sprindik, negara dianggap tengah memberikan ruang cacat prosedur yang kelak justru akan digunakan oleh tersangka untuk membebaskan diri.
Guna memotong mata rantai ketidakpastian hukum dan kecurigaan publik, Mahfud MD mendesak agar penanganan perkara korupsi skala besar ini segera diserahkan ke lembaga independen. “Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujar Mahfud.
Mahfud menilai Presiden memiliki legalitas penuh untuk mendorong KPK turun tangan menyelamatkan perkara ini. Mengingat kasus Febrie Adriansyah masih berada di tahap penyidikan dan belum menggelinding ke meja hijau, langkah tersebut dinilai murni tindakan eksekutif demi menyelamatkan marwah hukum, bukan intervensi yudikatif.
“Kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febri Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membukakan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” pungkas Mahfud.




