MK Kabulkan Uji Materi UU PPSK, Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus

Share :

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) atau berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris. Putusan tersebut mengakhiri ketentuan yang selama ini mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara bulanan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (29/6/2026), dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai manfaat pensiun dari kepesertaan sukarela dapat dibayarkan sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta maupun ahli waris.

Permohonan uji materi diajukan oleh Alfonsius Londoran, Nurman, Abdul Rahman, dan Monic Cahya yang merasa dirugikan karena tidak dapat mencairkan manfaat dana pensiun secara sekaligus. Para pemohon menilai aturan tersebut membatasi hak mereka atas dana yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan kepesertaan dana pensiun sukarela berbeda dengan program pensiun wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Karena itu, manfaat yang berasal dari dana pensiun sukarela tidak dapat diperlakukan sama dengan manfaat pensiun yang bersifat wajib. “Uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak merupakan hak konstitusional pekerja yang pada prinsipnya harus dibayarkan secara sekaligus ketika hubungan kerja berakhir,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

MK juga menegaskan manfaat dana pensiun sukarela merupakan hak tambahan yang tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan membayar pesangon maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Dengan demikian, pekerja tetap berhak memperoleh kedua manfaat tersebut secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengubah pemaknaan dua pasal dalam UU PPSK, MK meminta pemerintah dan DPR melakukan harmonisasi aturan dana pensiun dengan regulasi ketenagakerjaan. Mahkamah juga kembali mendorong agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja.

Scroll to Top