Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, melontarkan kritik tajam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam wawancara eksklusif bersama Akbar Faizal di podcast Akbar Faizal Uncensored. Menurutnya, KUHAP yang lahir di era 1980-an lebih berpihak pada pendekatan crime control model ketimbang menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“KUHAP kita tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap hak asasi manusia,” tegas Prof. Eddy. Ia menyebut KUHAP disusun dari sudut pandang aparat penegak hukum, bukan dari perspektif perlindungan terhadap warga negara. Hal itu, katanya, tampak dari banyaknya pasal yang tidak memuat sanksi ketika aparat melanggar prosedur. “Itu mencerminkan presumption of guilt, bukan presumption of innocence,” ujarnya, merujuk pada tidak adanya satu pun pasal eksplisit dalam KUHAP yang menyatakan asas praduga tak bersalah, kecuali disebut sekali dalam penjelasan umum.
Lebih jauh, Prof. Eddy menggarisbawahi bahwa sistem peradilan pidana kita harus direformasi untuk berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar efisiensi. Ia mendorong penguatan peran advokat sebagai pengimbang kekuasaan negara. “Bukan polisi dan jaksa yang saling bertarung, tapi aparat penegak hukum negara harus diimbangi oleh advokat,” ujarnya.
Menanggapi wacana penghapusan fase penyelidikan dalam sistem peradilan, Prof. Eddy menyebut ide tersebut berbahaya. Bagi dia, penyelidikan adalah langkah awal penting dalam sistem hukum mana pun di dunia. Namun ia sepakat perlunya kontrol atas tindakan polisi di tahap tersebut. Solusinya, menurut Prof. Eddy, adalah dengan memberi hak bagi setiap warga untuk didampingi advokat sejak tahap penyelidikan. “Itulah mekanisme kontrol, bukan dengan menghapus penyelidikan,” tegasnya.
Di tengah gempuran revisi regulasi dan pergeseran paradigma hukum, suara Prof. Eddy menyerukan agar due process of law dijadikan ruh dari reformasi hukum di Indonesia. Dan kunci utamanya, adalah mengangkat derajat advokat sebagai penegak hukum sejajar—bukan figuran di ruang sidang. (san)




