Daftar Lengkap 7 Kejaksaan Negeri Baru yang Dibentuk Presiden Prabowo Subianto

Share :

Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh kejaksaan negeri baru di sejumlah wilayah Indonesia. Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum dan mendekatkan akses kejaksaan kepada masyarakat di daerah.

Tujuh kejaksaan negeri baru tersebut meliputi Kejari Pangandaran di Jawa Barat, Kejari Kabupaten Serang di Banten, dan Kejari Tana Tidung di Kalimantan Utara. Selain itu, dibentuk pula Kejari Kubu Raya di Kalimantan Barat, Kejari Lima Puluh Kota di Sumatera Barat, Kejari Raja Ampat di Papua Barat Daya, serta Kejari Pesisir Barat di Lampung. Selama ini, penanganan perkara di wilayah tersebut masih berada di bawah kejari lain yang membawahi daerah masing-masing.

Kejari Pangandaran akan berkedudukan di Parigi, sedangkan Kejari Kabupaten Serang berlokasi di Ciruas. Kejari Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, dan Kejari Lima Puluh Kota di Harau. Sementara itu, Kejari Raja Ampat akan berada di Waisai dan Kejari Pesisir Barat berkedudukan di Krui.

Meski telah resmi dibentuk, tujuh kejari tersebut tidak langsung beroperasi secara penuh dalam waktu bersamaan. Pemerintah menetapkan pengoperasiannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan organisasi, aparatur, fasilitas, serta kebutuhan pelayanan hukum di masing-masing daerah. Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja kejari baru akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan kementerian yang menangani urusan aparatur negara.

Selama kepala kejari baru belum dilantik dan satuan kerja belum siap, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilakukan oleh kejaksaan negeri yang sebelumnya bertanggung jawab atas wilayah tersebut. Ketentuan peralihan ini dibuat agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu oleh pembentukan struktur baru. Perkara baru maupun yang masih berjalan tetap ditangani oleh kejari lama hingga kejari baru resmi beroperasi.

Pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut diperbolehkan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung kejari sesuai kebutuhan. Namun, seluruh biaya pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas kejari baru tetap bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, realisasi pembangunan dan operasional kantor sangat bergantung pada kesiapan anggaran serta koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

Pembentukan kejari baru ini diharapkan dapat memangkas jarak pelayanan hukum bagi masyarakat, termasuk dalam penanganan perkara, konsultasi hukum, dan layanan administrasi kejaksaan. Keberadaan kantor di tingkat kabupaten juga diharapkan mempercepat koordinasi dengan kepolisian, pengadilan, dan pemerintah daerah. Namun, manfaat tersebut baru akan dirasakan setelah seluruh sarana, personel, dan pimpinan kejari di masing-masing wilayah resmi disiapkan.

Scroll to Top