Penetapan tersangka dan penahanan aktivis media sosial dan youtuber Ali Ridho alias Babe Aldo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berbuntut panjang. Langkah hukum kepolisian ini memicu gelombang kekecewaan dari tim penasihat hukum serta kelompok masyarakat, sekaligus memantik perdebatan sengit mengenai batasan karya jurnalistik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh tim penasihat hukum Babe Aldo beserta tokoh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perjuangan Babe Aldo. Mereka menilai proses pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Babe Aldo terkesan terburu-buru dan tidak memberikan ruang pertahanan diri yang berimbang sesuai paradigma KUHAP.
“Ini ada pesanan atau apa? Karena tidak ada kesempatan bagi Babeh yang kami dampingi untuk istirahat, tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan-sanggahan,” tegas Gunawan, salah satu penasihat hukum Babe Aldo, dalam konferensi pers pada Jumat (24/7/2026).
Gunawan meragukan kecukupan alat bukti penetapan tersangka dan menyebut penyidik menolak permohonan pihaknya untuk menghadirkan pimpinan redaksi tempat Babe Aldo bertugas. Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Wahid Hasyim, menekankan bahwa penyidik seharusnya memberi ruang bagi hak-hak tersangka.
“Paradigma KUHAP kita seharusnya memberi ruang-ruang bagi Babe Aldo untuk melindungi hak-haknya. Kami menduga jangan-jangan ada motif di belakang ini. Jangan main-main deh terkait proses penegakan hukum kita,” ujar Wahid.
Penahanan ini juga disesalkan oleh tokoh masyarakat Kalsel, Ustaz Soweh. Ia menilai keberadaan dan konten-konten Babe Aldo selama ini kerap membawa perubahan serta dampak positif bagi masyarakat di Kalimantan Selatan.
Inti polemik kasus ini berpusat pada status hukum aktivitas digital Babe Aldo, yakni apakah kontennya dilindungi Undang-Undang Pers sebagai produk jurnalistik atau murni ranah UU ITE. Tim penasihat hukum menegaskan bahwa saat menjalani pemeriksaan, Babe Aldo berstatus sebagai insan pers yang menjalankan fungsi jurnalistik. Pihaknya bahkan berniat menghadirkan pimpinan redaksi sebagai saksi untuk membuktikan bahwa karya yang diunggah merupakan produk jurnalistik berbadan hukum.
Di sisi lain, Pengamat Hukum sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel, Bujino A. Salan, SH, MH, menilai langkah Ditreskrimsus Polda Kalsel sudah tepat dan sesuai prosedur hukum. Bujino menegaskan bahwa objek perkara yang disidik adalah unggahan di media sosial pribadi, bukan produk berita beretika jurnalistik.
“Yang dilaporkan itu adalah konten dan akun media sosial TikTok miliknya, bukan produk jurnalistik. Dalam Undang-Undang Pers juga ada ketentuan mengenai pemberitaan yang harus mematuhi kode etik jurnalistik,” jelas Bujino, Kamis (23/7/2026).
Bujino menambahkan, sistem hukum Indonesia menjamin asas praduga tak bersalah. Apabila tim kuasa hukum merasa ada ketidaksesuaian prosedur atau kekurangan bukti dalam penyidikan dan penahanan, jalur resmi yang disediakan hukum adalah mekanisme prapengadilan (praperadilan).
“Kalau kuasa hukumnya keberatan terhadap proses penyidikan atau penahanan, silakan tempuh jalur praperadilan. Mekanisme itu memang disediakan sebagai kontrol,” tegasnya.
Latar belakang penanganan hukum terhadap Ali Ridho alias Babe Aldo bermula dari aduan masyarakat terkait unggahan video di akun media sosial TikTok miliknya. Konten tersebut diduga memuat unsur pencemaran nama baik dan ujaran yang merugikan pihak pelapor.
Ada dua pihak yang melaporkan Babe Aldo, yaitu Arie Widodo, Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, dan Rizky Amalia (Rizky Amelia), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Balangan.
Pelapor menilai, konten-konten video yang diunggah Babe Aldo dianggap melampaui batas kritik sosial dan masuk ke ranah pencemaran nama baik/ujaran yang menyerang pihak pelapor. Konten yang dipermasalahkan adalah kritik dan sorotan tajam mengenai tata kelola air bersih. Dalam kontenya Babo Aldi mempertanyakan legalitas dan prosedur pengangkatan Arie Widodo sebagai Direktur Utama PDAM Balangan.
Dia juga menyinggung dugaan penggunaan/pengelolaan dana penyertaan modal PDAM. Konten itu juga mengangkat soal keluhan publik terkait kualitas dan distribusi air bersih di Kabupaten Balangan. Pelapor menganggap narasi yang disampaikan di media sosial tersebut mendiskreditkan nama baik kepemimpinan PDAM tanpa mekanisme klarifikasi/hak jawab resmi.
Kemudian pada konten kedua yang dilaporkan, Babe Aldo mengulas persoalan personal dan gaya hidup. Dia menyoroti dan mengkritik gaya hidup mewah (lifestye) oknum ASN tersebut di media sosial. Terkait konten ini, pelapor Rizky Amalia (ASN Setda Balangan) menilai konten itu menyerang ranah pribadi dengan menyinggung dugaan kunjungan ASN tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pelapor juga menilai tuduhan dan narasi yang diunggah tidak berdasar, membunuh karakter (character assassination), serta mencemarkan nama baiknya sebagai ASN.
Babe Aldo dan kuasa hukumnya bergeming bahwa konten tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial, kritik publik, dan penyampaian informasi masyarakat. Namun, pihak pelapor dan penyidik menilai tuduhan dalam unggahan video tersebut tidak disampaikan sesuai kaidah hukum/etik jurnalistik dan diunggah di platform medsos pribadi, sehingga dijerat dengan pasal UU ITE.
Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan melakukan serangkaian penyelidikan hingga menaikkan status perkara ke penyidikan. Setelah memeriksa Babe Aldo sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Ali Ridho sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE serta pencemaran nama baik, lalu memutuskan untuk langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.




