Ketika penegak hukum menemukan kasus korupsi besar, hampir selalu ada wacana untuk melakukan hukuman mati bagi tersangka. Publik seperti putus asa melihat penegakan hukum yang sepertinya tidak memberi jera kepada koruptor. Hukuman mati dianggap sebagai langkah paling tegas terhadap pelanggaran hukum yang paling berdampak pada kemajuan bangsa dan negara. Wacana itu kembali menguat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Bagi MUI, korupsi telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap perekonomian, pembangunan, hingga kesejahteraan rakyat. Dalam kondisi demikian, hukuman paling berat dinilai layak dipertimbangkan.
Namun, sebetulnya Indonesia tidak perlu membuat undang-undang baru. Ancaman hukuman mati bagi koruptor sudah ada dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selama lebih dari dua dekade. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membuka ruang bagi hakim menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku korupsi yang dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Penjelasan undang-undang menyebut keadaan tersebut meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis korupsi, atau ketika negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter.
Artinya, sejak awal pidana mati memang tidak dirancang menjadi hukuman untuk seluruh perkara korupsi. Ia ditempatkan sebagai instrumen luar biasa yang hanya dapat diterapkan dalam situasi yang juga luar biasa. Ironisnya, sejak ketentuan itu berlaku hingga kini, belum pernah ada satu pun koruptor yang dijatuhi hukuman mati. Bahkan tuntutan jaksa menuju pidana mati dalam perkara korupsi nyaris tak pernah terdengar. Fakta tersebut menjadi latar menarik ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons usulan MUI. Alih-alih menyatakan Indonesia membutuhkan aturan baru, Yusril justru mengingatkan bahwa perangkat hukum sebenarnya sudah lengkap.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, pengadilan tindak pidana korupsi di berbagai daerah, hingga hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Namun korupsi tetap berlangsung, bahkan melibatkan aparat penegak hukum sendiri. “Persoalannya bukan semata-mata berat atau ringannya ancaman pidana,” demikian substansi pandangan Yusril. Ia justru menilai persoalan yang lebih mendasar terletak pada aspek moral dan etika. Menurutnya, meningkatnya aktivitas keagamaan di Indonesia belum otomatis melahirkan akhlak yang mampu mencegah seseorang menyalahgunakan jabatan.
Pandangan itu menarik karena Yusril bukan orang baru dalam sejarah lahirnya ketentuan pidana mati bagi koruptor. Saat menjabat Menteri Kehakiman pada periode 2001–2004, ia menginisiasi revisi UU Tipikor yang kemudian melahirkan UU Nomor 20 Tahun 2001. Revisi tersebut memperluas pengaturan tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi dan suap kepada penyelenggara negara, sekaligus mempertahankan ancaman pidana mati dalam keadaan tertentu.
Di sisi lain, MUI memandang situasi yang dihadapi Indonesia sudah berada pada level darurat. Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menilai banyaknya pejabat yang ditangkap bukan menunjukkan keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan bukti bahwa sistem belum mampu menciptakan efek jera. Menurut MUI, negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Koruptor juga harus dimiskinkan melalui penyitaan seluruh aset hasil kejahatan, dan dalam perkara yang menimbulkan kerusakan sistemik terhadap negara, hukuman mati patut diterapkan.
Bagi MUI, kedua pendekatan tersebut tidak saling bertentangan. Penyitaan aset bertujuan mengembalikan kerugian negara, sedangkan hukuman mati dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak luar biasa yang ditimbulkan kejahatan korupsi. Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, jika pelaku dihukum mati sementara aset hasil korupsi belum berhasil dipulihkan, negara tetap menanggung kerugian.
Karena itu, Sahroni lebih menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara sekaligus memperkuat efek jera melalui pemiskinan pelaku. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai hukuman mati sesungguhnya bukan sekadar soal berat-ringannya hukuman. Yang dipersoalkan adalah strategi paling efektif dalam memberantas korupsi.
Ancaman pidana yang berat tidak otomatis membuat korupsi berhenti. Hukuman mati telah tersedia selama seperempat abad, sementara pidana penjara seumur hidup juga berkali-kali dijatuhkan. Namun praktik korupsi tetap berulang, bahkan melibatkan pejabat tinggi, kepala daerah, anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga penyelenggara peradilan. Di titik inilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah persoalan utama Indonesia memang kekurangan ancaman hukuman, atau justru lemahnya kepastian penegakan hukum, rendahnya peluang pemulihan aset negara, dan belum efektifnya sistem pencegahan korupsi?




