Kebanyakan rakyat Indonesia menginginkan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas DPR. Namun masyarakat curiga apakah parlemen dapat dengan tulus membahasnya demi keadilan? Ini menjadi temuan hasil survei yang digelar oleh Sintesa Strategi Indonesia (SSI), yang diumumkan Kamis, (13/8/2026).
Dua poin di atas adalah hasil pemantauan SSI terhadap percakapan di media sosial, tentang isu RUU Perampasan Aset. Pemantauan dilakukan pada rentang waktu 11 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari 3.662 konten yang teridentifikasi dalam periode pemantauan, sebanyak 3.604 data berhasil diberi label.
Analisis menunjukkan 87,7 persen stance atau posisi percakapan berada pada kategori pro, sementara sentimennya cenderung negatif sebesar 55,4 persen dan netral 41,2 persen. Direktur SSI, Ikrama Masloman mengatakan, RUU Perampasan aset disukai publik, tetapi prosesnya tidak. “Publik dapat mendukung substansi RUU, tetapi pada saat yang sama mencurigai proses politik di balik pembahasannya,” katanya.
Hasil analisa terhadap konteks survei ini menunjukkan tingginya dukungan publik terhadap RUU tersebut. Suara-suara publik rupanya tumbuh dari akumulasi kemarahan masyarakat terhadap praktik korupsi, baik yang terungkap maupun tidak. Yang tidak terungkap itu tercermin dari kekayaan yang tidak wajar, gaya hidup mewah, dan flexing keluarga para pejabat.
Publik, kata Ikrama, tidak hanya menginginkan pelaku korupsi dijatuhi hukuman berat, tetapi juga penihilan aset. “Dukungan atas RUU Perampasan Aset tumbuh dari akumulasi kemarahan masyarakat. Maka perampasan aset tidak dipersepsikan semata sebagai isu legislasi, tetapi jawaban atas keresahan publik terhadap korupsi,” tandas Ikrama.
Bila sudah demikian, perdebatan mengenai perampasan aset tidak lagi semata-mata berada dalam ruang hukum dan legislasi tetapi juga ke ruang-ruang sosial. Poin berikutnya, DPR menjadi entitas utama dalam percakapan negatif mengenai RUU Perampasan Aset. Narasi yang berkembang melebar bukan hanya tentang substansi RUU, tetapi tentang siapa akan menyulitkan pengesahannya.
Obrolan publik yang dapat diintip dari medsos ternyata masuk pada anggapan bahwa DPR menolak atau menghambat. Narasi demikian akan berpotensi memperkuat persepsi negatif yang akan bergulir cepat apabila dikemas dalam konten visual.
Publik tak hanya bicara hukum tetapi juga moral. Maka dari itu percakapan tidak menggunakan istilah teknis seperti asset recovery atau civil forfeiture ketika membicarakan persoalan tersebut. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah “Mengapa hasil korupsi masih bisa dinikmati?”. Publik menilai hal ini melabrak rasa keadilan.
Pada dua poin di atas ada kontradiksi. Maka timbul persoalan, ketika kepercayaan kepada institusi rendah, substansi hukum yang sebenarnya didukung dapat ternoda oleh ketidakpercayaan terhadap elite.
Yang terakhir, SSI menemukan adanya misleading content atau konten menyesatkan yang berpotensi memperbesar sentimen negatif terhadap RUU Perampasan Aset. Ditemukan sejumlah konten menggunakan foto pimpinan DPR maupun Komisi III dengan konteks yang membangun kesan bahwa DPR menolak RUU tersebut.
Konten semacam itu bukan hanya opini negatif organik, tetapi berbau propaganda. Jika terus diamplifikasi, narasi tersebut dikhawatirkan menggeser persepsi masyarakat dari “sulit” menjadi “dihambat”. Kini tantangan komunikasi mengenai RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar bagaimana membangun dukungan publik, tetapi lebih urgen menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan institusi yang membahasnya.
Maka dari itu transparansi proses pembahasan menjadi penting untuk mencegah kesenjangan antara dukungan terhadap substansi RUU dan ketidakpercayaan terhadap aktor politik. Di titik inilah persoalan RUU Perampasan Aset menjadi jauh lebih besar daripada sekadar agenda legislasi. Ia telah menjadi pertaruhan kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam melawan korupsi.




