Indonesia Police Watch (IPW) memberi catatan penting terkait kasus penembakan Bharatu Valdo oleh juniornya, Bharada Andika di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) lalu. Insiden berdarah itu melibatkan sesama anggota Polri itu menjadi catatan buruk bagi korps Bhayangkara sejak 4 tahun terakhir.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kasus penembakan sesama anggota polisi kerap terjadi dalam 2 bulan terakhir. Ia mengambil contoh kasus penembakan serupa pernah terjadi di wilayah hukum Polda Jambi. “Ini kerap berulang, sebelum kasus Bharada Andika Rahmadani di Pondok Cabe, sebelumnya juga ada kasus pembunuhan anggota Polri di Tanjung Jabung Timur, Jambi pada Sabtu (18/7/2026) dini hari,” kata Sugeng, Kamis (22/10/2026).
Penembakan di Tanjung Jambung menyeret lima anggota polisi dan satu warga sipil ditetapkan tersangka. Keenamnya terbukti membunuh Brigadir Eko Winarno di dalam kamar kosnya dengan cara ditembak di bagian kepala. “Kelima tersangka dari anggota Polri, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UVS, dan Bripda EBD. Sedangkan satu tersangka warga sipil berinisial B,” jelasnya.
IPW mencatat, dalam kasus di Tanjung Jabung, kelima anggota Polri tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang komisi kode etik profesi Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Bergeser ke bulan April 2026, peristiwa pembunuhan polisi oleh polisi terjadi di asrama Polri di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, Bripda Natael Simanungkalit, anggota Bintara Samapta Polda Kepulauan Riau, tewas dianiaya oleh seniornya, Senin (13/4/2026) di Rusun Asrama Polda Kepri di Kota Batam.
Korban tewas pada Selasa (14/4/2026) dini hari dan keempat seniornya yaitu Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi kemudian dipecat dari anggota Polri. Akibatnya, kelima polisi yang terlibat tersebut dijatuhi sanksi PTDH.
Peristiwa penganiayaan polisi hingga tewas juga terjadi di Makassar pada awal tahun 2026. Sugeng mencatat, seorang polisi berpangkat Bripda tewas dianiaya seniornya di Asrama Polisi Polda Sulawesi Selatan. “Peristiwa pertama di tahun 2026 terjadi Minggu 22 Februari 2026. Pelakunya Bripda Firman menganiaya juniornya Bripda Dirja Pratama (19) sampai tewas. Peristiwa itu terjadi di dalam Asrama Polisi (Aspol), kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar,” ungkapnya.
Meski Bripda Dirja sempat dilarikan ke RSUD Daya Makassar, tapi nyawanya tidak nisa tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia. Kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk di otopsi guna memastikan penyebab kematiannya pada saat itu. “Sementara Bripda Firman ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Kasus Polisi Bunuh Polisi Meningkat
Sugeng menilai, kasus polisi bunuh polisi di tahun 2026 meningkat tajam. Hal ini menjadi bukti pengawasan melekat sesuai Perpol 2 Tahun 2022 tidak berjalan di Institusi Polri. “Karena pengawasan melekat tersebut harus dilakukan secara terus menerus oleh atasan langsung guna mencegah penyimpangan serta meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri,” tegasnya.
Berdasarkan catatan IPW, sejumlah kasus anggota Polri yang tewas akibat perbuatan sesama anggota atau orang terdekat. Berikut kasus pembunuhan sesama polisi berdasarkan catatan IPW:
2025: Dua Anggota Polri Meninggal Dunia
16 April 2025
Anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi, ditemukan di dasar kolam Villa Tekek, Jalan Pantai Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025) malam.
Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap bahwa Brigadir Nurhadi dibunuh dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMY) dan Ipda Haris Chandra (HC). Yogi Purusa Utama divonis 14 tahun penjara, sedangkan Haris Chandra divonis delapan tahun penjara.
24 Agustus 2025
Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, ditemukan meninggal dunia dengan tubuh terikat di kebun belakang rumahnya pada Minggu (24/8/2025). Polda NTB menyatakan kematian Brigadir Esco sebagai kasus pembunuhan dan menetapkan istrinya, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka. Rizka bertugas di bagian Humas Polres Lombok Barat dan kemudian divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram.
2024: Dua Anggota Polri Meninggal Dunia
8 Juni 2024
Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang, meninggal dunia setelah dibakar istrinya sendiri, Briptu Fadhilatun Nikmah, di rumah dinas mereka di Asrama Polri Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelum membakar suaminya, Briptu Fadhilatun memborgol korban di garasi rumah menggunakan tangga lipat. Akibat kejadian itu, Briptu Rian mengalami luka bakar hingga 90 persen di sekujur tubuhnya dan meninggal dunia.
Fadhilatun kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
22 November 2024
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, tewas ditembak Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Penembakan terjadi di area parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Pengadilan Negeri Padang kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar.
2023: Satu Anggota Polri Meninggal Dunia
23 Juli 2023
Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) tewas akibat terkena tembakan senjata rakitan yang digunakan Bripda IMS di flat Rusun Polri di Cikeas, Bogor, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB. Dua anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Bripda IMS dan delapan tahun penjara kepada Bripka IG.
2022: Dua Anggota Polri Meninggal Dunia
8 Juli 2022
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam kasus pembunuhan yang melibatkan atasannya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022. Kabar kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, baru tersebar pada 11 Juli 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 813 K/Pid/2023 pada 8 Agustus 2023 mengubah vonis tersebut menjadi penjara seumur hidup.
4 September 2022
Anggota Polsek Way Pangubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Aipda Ahmad Karnain, tewas ditembak rekannya, Aipda Rudi Suryanto (39). Penembakan terjadi di rumah korban di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada 5 Januari 2023, Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Rudi Suryanto. Ia juga diberhentikan tidak dengan hormat pada 16 September 2022.




