Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan praperadilan tidak boleh diajukan secara bertahap atau dicicil untuk setiap upaya paksa yang dilakukan penyidik. Menurut pemerintah, praktik tersebut berpotensi menghambat penyelesaian perkara dan menunda proses penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Eddy saat mewakili Presiden dalam sidang uji materi KUHAP pada perkara nomor 313, 316, dan 317/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). Dalam persidangan tersebut, ia didampingi Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta.
Pembahasan bermula ketika Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan kemungkinan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali terhadap upaya paksa yang berbeda. Ia menyinggung situasi ketika setelah putusan praperadilan terbit, penyidik melakukan tindakan lain seperti penggeledahan atau penyitaan.
Menanggapi hal itu, Eddy menjelaskan bahwa dalam pembahasan RUU KUHAP sebelumnya, terdapat usulan agar setiap upaya paksa dapat diuji melalui praperadilan. Menurut dia, konsep tersebut berpotensi membuat satu perkara diajukan ke praperadilan berkali-kali.
“Kalau setiap upaya paksa dapat dilakukan praperadilan satu kali, kalau ada sembilan upaya paksa, maka bisa sembilan kali praperadilan. Itu akan menunda penyelesaian perkara, menunda penyelesaian perkara itu sama saja dengan menunda keadilan,” kata Eddy.
Eddy mengatakan pemerintah kemudian mengambil posisi bahwa praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk seluruh tindakan yang sudah terjadi dan berkaitan dengan perkara yang sama. Dengan demikian, seluruh keberatan atas tindakan penyidik semestinya diajukan sekaligus dalam satu permohonan.
Menurut dia, penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan yang sudah terjadi sebelum pengajuan praperadilan tidak dapat digugat secara terpisah dalam permohonan berbeda.
“Maka itu tidak bisa dilakukan dengan nyicil-nyicil. Itu namanya akal-akalan. Hanya boleh satu kali saja. Silakan dia efektif semua diuji, tapi tidak bisa kemudian dicicil satu per satu,” ujarnya.
Meski demikian, Eddy menjelaskan ruang praperadilan tetap terbuka apabila terdapat upaya paksa baru yang dilakukan setelah putusan praperadilan sebelumnya terbit. Dalam kondisi tersebut, pihak yang merasa dirugikan masih dapat mengajukan permohonan praperadilan baru terhadap tindakan yang belum pernah diuji sebelumnya.
“Bagaimana setelah ada putusan praperadilan ada upaya paksa lagi, itu bisa dimintakan praperadilan,” kata Eddy.
Adapun perkara yang disidangkan di MK berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP. Pemohon perkara nomor 313 menggugat Pasal 62 ayat 5 dan ayat 6 tentang pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan. Pemohon perkara nomor 316 menggugat Pasal 163 ayat 1 huruf e mengenai larangan memulai sidang pokok perkara selama praperadilan belum selesai.
Sementara itu, perkara nomor 317 menguji Pasal 158 KUHAP yang mengatur praperadilan. Pemohon meminta MK menegaskan bahwa objek praperadilan yang sudah ada sebelum permohonan diajukan tidak boleh digugat secara terpisah atau bertahap dalam permohonan berikutnya.




