Buntut Putusan MK soal Ijazah Gibran, 11 Pimpinan KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Share :

Sebanyak 11 pimpinan KPU dan Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait persyaratan pendidikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disorot dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. DKPP menerima dua aduan pada 8 dan 9 Oktober 2026.

Aduan pertama diajukan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), dengan Ketua dan lima anggota KPU RI sebagai pihak teradu. Aduan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Mereka melaporkan enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan kedua aduan akan diperiksa sebelum diputuskan apakah layak berlanjut ke persidangan. “Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” kata Raka Sandi, Senin (12/10/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. MK juga menyoroti KPU yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.

Namun, MK tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Kini, DKPP akan memeriksa kelengkapan dokumen dan alat bukti dalam kedua aduan. Pengadu yang berkasnya belum memenuhi syarat diberi waktu maksimal tujuh hari kerja untuk memperbaikinya. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.

Raka Sandi meminta waktu bagi DKPP untuk memproses laporan tersebut. “DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” ujarnya.

Scroll to Top