Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Rp2,2 Miliar Harus Dirampas Negara

Share :

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim merampas uang Rp2,2 miliar untuk negara dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat. Jaksa menyebut tiga terdakwa memberikan uang tersebut kepada belasan anggota DPRD NTB terkait jabatan mereka. Jaksa juga menuntut tiga terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Kenapa dirampas? Iya karena itu uang kejahatan. Meskipun belum terungkap sumber uangnya, tetap saja sudah ada niat jahat, memberikan uang dalam jabatannya sebagai anggota DPRD NTB,” kata jaksa Hendarsyah Yusuf Permana usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (1/7/2026).

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut ialah Indra Jaya Usman alias IJU. Jaksa juga menuntut IJU membayar tambahan uang pengganti Rp400 juta yang berkaitan dengan uang Rp200 juta dari masing-masing dua saksi, Humaidi dan Yasin.

Menurut jaksa, dua saksi tersebut sempat menerima uang lalu mengembalikannya melalui perantara. Humaidi menyerahkan uang kepada seseorang bernama Hilmi, sedangkan Yasin mengembalikannya melalui Habib Al Khutbi.

“Terkait uang pengganti untuk IJU, itu kaitan dengan adanya uang sebesar masing-masing Rp200 juta dari dua penerima, atas nama saksi Humaidi dan Yasin,” ujar Hendarsyah.

Jaksa menilai uang Rp400 juta yang kembali ke IJU tetap berkaitan dengan tindak pidana karena proses pengembaliannya melalui perantara. Karena itu, jaksa memasukkan uang tersebut dalam perhitungan tuntutan pembayaran uang pengganti.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap aktif. Jaksa mendasarkan dakwaan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.

Scroll to Top