Pasokan Batu Bara PLTU Dimanipulasi, Rugikan Negara Rp5 Triliun

Share :

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut manipulasi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Dari hasil penelusuran awal, perkara tersebut diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Nilai itu masih akan dipastikan melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan kerugian tersebut tidak hanya dihitung dari sisi keuangan negara, tetapi juga dari dampak gangguan pasokan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah. “diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Robertus menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah pola penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU. Salah satunya manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim ke pembangkit. Selain kualitas, polisi juga menelusuri manipulasi jumlah pasokan. Penyimpangan itu diduga membuat pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi riil batu bara yang diterima PLTU.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” ujarnya. Robertus menyebut manipulasi pasokan batu bara tersebut berdampak pada terganggunya suplai ke sejumlah pembangkit. Polisi mengaitkan perkara ini dengan blackout atau pemadaman listrik massal di beberapa daerah.

Wilayah yang disebut terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. “Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout,” katanya. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Peningkatan status dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dokumen, keterangan, dan melakukan analisis awal terhadap bukti yang ditemukan. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh sejumlah perusahaan. “Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” terang Totok.

Meski nilai kerugian awal disebut sekitar Rp5 triliun, Totok menegaskan penghitungan resmi tetap menunggu hasil audit BPK. “Karena ini masih baru ditingkatkan dari tahap lidik ke sidik, tentu nanti setelah BPK mengeluarkan audit investigasi nanti kita akan sampaikan,” ujar Totok. Setelah perkara naik penyidikan, polisi akan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta menelusuri aliran dana.

Penyidik juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi. “Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery,” kata Robertus. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penerapan pasal masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus manipulasi pasokan batu bara untuk PLTU tersebut.

Scroll to Top