Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR semakin melebar. Pembahasan aturan ini tidak lagi terbatas pada tindak pidana korupsi semata, melainkan mulai merambah kejahatan finansial lain, termasuk penggelapan pajak dan perbankan. Sinyal perlunya memperluas jangkauan RUU Perampasan Aset disuarakan oleh Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino. Ia menilai penyitaan aset seharusnya berlaku setara bagi semua tindak pidana ekonomi yang merugikan negara, tanpa kekecualian.
“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris.
Harris mengatakan, kejahatan di sektor perpajakan serta perbankan memiliki dampak destruktif yang amat serius. “Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” ujarnya.
Harris menekankan kejahatan perbankan kerap kali lebih sadis dari korupsi, sehingga keberadaan RUU ini diharapkan dapat membersihkan Indonesia dari praktik kejahatan ekonomi secara menyeluruh. DPR kini tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dengan target pengesahan pada pertengahan Desember.
Menanggapi wacana itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggarisbawahi, penerapan mekanisme perampasan aset terhadap wajib pajak wajib memiliki batasan yang tegas agar tidak menyasar masyarakat yang hanya lalai atau lupa memenuhi kewajiban. Purbaya menekankan pentingnya membedakan antara tindakan kriminal yang disengaja dengan kekhilafan administratif.
“Bisa saja kalau memang dengan sengaja melakukan untuk menghindari pajak. Tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua aset,” kata Purbaya, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Purbaya meminta agar prinsip keadilan tetap dijaga serta rambu-rambu aturan dirancang tanpa membebani masyarakat awam. “Kalau itu diterapkan pun Harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” ujar Purbaya menegaskan.
Langkah pencegahan terhadap potensi abuse of power atau kesewenang-wenangan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian mendasar parlemen. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memastikan, draf RUU Perampasan Aset dirancang dengan batasan ketat untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan. “Masyarakat memang jangan mempersamakan institusi kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa penyitaan harta nantinya wajib melibatkan keputusan lembaga peradilan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan. Soedeson pun meluruskan kekhawatiran terkait penerapan sanksi pada sektor perpajakan. Ia menjamin kesalahan administratif seperti salah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak akan berujung pada penyitaan aset. “Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya,” kata Soedeson.
Menurutnya, perampasan aset ditujukan secara khusus bagi korporasi atau penjahat finansial yang secara terorganisir melakukan kecurangan sistematis. “Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tutur Soedeson.




