RUU Reforma Agraria: Tarik-Ulur Kedaulatan BRAN Hingga Kepastian Aset BUMN dan Data Tunggal Agraria

Share :

Pembahasan terkait Ketentuan Umum dalam Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria di Panitia Kerja RUU tersebut dii DPR berlangsung sengit. Hal ini mengungkap tingginya kompleksitas penataan hukum pertanahan di Indonesia, mulai dari kekhawatiran atas pergeseran fokus lembaga eksekutor, status aset milik BUMN/BMN, hingga kebutuhan mendesak akan integrasi data spasial tunggal nasional.

Salah satu perdebatan paling tajam dalam rapat tersebut mengemuka saat membahas Poin 13 Ketentuan Umum mengenai Pengembangan atau Pemberdayaan Kawasan Reforma Agraria. Sejumlah anggota Panja mengkhawatirkan keberadaan poin ini dapat membiaskan fungsi utama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dirancang dalam RUU tersebut.

Anggota Baleg DPR RI, Muhammad Hakim, secara tegas mendesak agar frasa pengembangan kawasan tersebut diturunkan (take down) dari RUU. Ia mengkhawatirkan BRAN bakal melenceng dari ruh utamanya sebagai orkestrator penyelesai konflik struktural dan penata aset tanah rakyat, lalu bergeser menjadi operator bisnis kawasan.

Menurutnya, tugas pengembangan kawasan dan pemberdayaan ekonomi seharusnya diserahkan kepada kementerian teknis lain seperti Kementerian Pembinaan Koperasi, Kementerian Tenaga Kerja, atau Kementerian Investasi. “Jangan sampai badan ini geser fokusnya dengan adanya pengembangan kawasan. Semangat RUU ini adalah menyelesaikan konflik agraria dan tumpang tindih peraturan. Kalau fokusnya berubah menjadi bisnis kawasan, tugas utamanya malah terbengkalai,” tegas Hakim dalam forum rapat Panja, Jumat (4/9/2026).

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh anggota Panja lainnya yang menilai bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada penataan aset (asset reform) semata. Anggota Baleg dari Komisi II mengingatkan, pembagian sertifikat tanah tanpa disertai penataan akses (access reform)—seperti permodalan, pembinaan usaha, dan pembangunan infrastruktur—akan sia-sia. Tanpa pendampingan negara, tanah yang telah diredistribusikan kepada rakyat miskin berisiko tinggi dijual kembali kepada pihak oligarki.

Merespons perdebatan mendalam tersebut, Pimpinan Panja mengambil keputusan pertengahan untuk menangguhkan (hold) Poin 13. Panja mengarahkan penyesuaian istilah menjadi “Pemberdayaan Kawasan Objek Reforma Agraria”. Mekanisme pelaksanaannya akan dikroscek kembali pada pasal-pasal di batang tubuh RUU guna memastikan bahwa fungsi pemberdayaan ini dijalankan secara sinergis melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, bukannya ditumpukkan sepenuhnya menjadi beban operasional BRAN.

Tak hanya soal fungsi kawasan, Panja Baleg DPR RI juga menaruh perhatian serius pada Poin 14 dan Poin 15 Ketentuan Umum yang mengatur status Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa tanah. Anggota Panja menyoroti draf awal Poin 15 yang dinilai bias karena seolah-olah menggeneralisasi seluruh tanah BUMN dapat disita menjadi objek reforma agraria.

Guna menghindari salah tafsir hukum dan benturan dengan regulasi tata kelola kekayaan negara, Panja menyepakati perbaikan redaksi secara definitif. Redaksi Poin 15 diperjelas hanya mencakup aset BUMN atau BMN yang secara sah dan spesifik telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) atau Objek Reforma Agraria oleh pemerintah.

Panja Baleg DPR RI juga menyetujui usulan poin tambahan baru, yakni Poin 19, yang mengarahkan pembentukan Peta Dasar Agraria dan Data Awal Pertanahan. Ketentuan ini diselaraskan secara langsung dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Penambahan ini dinilai sangat vital guna menyediakam peta tunggal (one map policy) yang akurat sebagai basis data penetapan lokasi, pencegahan klaim ganda, serta eksekusi reforma agraria yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Scroll to Top