Perjuangan Epik Dayak Binua Tambang Laut Merebut 4 Ribu Hektare Tanah Adat dari Ekspansi Sawit di Tengah Bayang-Bayang Segel Satgas PKH

Share :

Sebuah prasasti berdiri kokoh di halaman rumah adat Ramin Bantang Ria Tani, Dusun Sei Enau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Batu penanda itu bukan sekadar ornamen adat, melainkan simbol perlawanan dan batas kedaulatan yang sakral bagi Masyarakat Adat Dayak Binua Tambang Laut di Kecamatan Tebas.

Setelah melalui pergulatan panjang melawan ekspansi perkebunan kelapa sawit swasta nasional, PT Rana Wastu Kencana (RWK), masyarakat adat setempat berhasil merebut dan menguasai kembali sekitar 4.000 hektare tanah ulayat mereka yang sempat tercaplok ke dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sejak tahun 1995. Keberhasilan ini dicatat sebagai salah satu tonggak sejarah agraria paling penting di Kalimantan Barat.

Namun, kemenangan ini belum sepenuhnya mutlak. Bayang-bayang konflik babak baru kini bergeser dari korporasi sawit ke meja birokrasi penertiban hutan negara. Bagi masyarakat Dayak Binua Tambang Laut, tanah yang diklaim oleh PT RWK bukan sekadar hamparan lahan kosong. Kawasan tersebut adalah wilayah adat yang menyimpan sejarah peradaban leluhur mereka, lengkap dengan situs-situs adat dan tembawang—hutan buah tradisional yang ditanam oleh nenek moyang mereka sebagai pembatas kepemilikan turun-temurun.

Dari tanah ulayat inilah, warga mengandalkan kebun-kebun rakyat untuk menyambung hidup, mengolah pangan, hingga membiayai pendidikan anak-anak mereka hingga ke jenjang perguruan tinggi.Perjuangan fisik merebut kembali tanah 4.000 hektare tersebut menuntut pengorbanan yang luar biasa. Kriminalisasi sempat menghantam garis depan perjuangan warga.

Ketua Adat Dinyayat Manjut bahkan sempat ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan aparat kepolisian di tengah memanasnya sengketa lahan, meski kasusnya akhirnya dihentikan sebelum sempat disidangkan. Sikap pantang mundur masyarakat adat tersebut dirangkum secara emosional oleh Bernadus Atun, Penasihat Tim Peduli Tanah Adat Binua Tambang Laut, dalam orasinya Rabu (15/7/2026).

“Tanah adat ini tempat kami dilahirkan dan dibesarkan. Kalau ada orang yang mau merampas tanah Dayak ini, Masyarakat Adat Dayak Binua Tambang Laut siap putih mata (malu/mati) daripada putih tulang (menyerah dan mati sia-sia)!” tegas Bernadus dengan suara bergetar, seperti dikutip dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Meski penguasaan fisik atas 4.000 hektare lahan telah berhasil digenggam kembali oleh masyarakat sejak tahun 2018, perjuangan kini membentur dinding baru. Saat ini, sekitar 766 hektare lahan lainnya di kawasan tersebut berada dalam kondisi tersegel oleh pihak yang mengatasnamakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyegelan ini dipicu oleh masuknya sisa lahan tersebut ke dalam peta penataan kawasan hutan negara oleh pemerintah.

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Barat Tono mengingatkan, pemerintah—-khususnya Satgas PKH–tidak boleh tutup mata terhadap sejarah panjang penguasaan lahan secara adat sebelum menancapkan plang penyegelan. “Setiap bidang tanah memiliki riwayat yang perlu menjadi pertimbangan, terutama pada kawasan yang sejak lama dikelola Masyarakat Adat. Satgas PKH harus terlebih dahulu menelusuri riwayat penguasaan dan status tanah agar kebijakan yang diambil memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi konflik horizontal di lapangan,” jelas Tono seperti dikutip dari AMAN, Jumat (17/6/2026).

Kemenangan fisik atas 4.000 hektare tanah ulayat ini dinilai masih rentan digoyang secara hukum selama belum ada pengakuan hitam di atas putih dari negara. Saat ini, PT RWK dilaporkan masih aktif beroperasi di sekitar sisa wilayah konsesi mereka, berdampingan langsung dengan tanah adat yang telah direbut kembali oleh warga.

Untuk mencegah terjadinya gugatan balik atau konflik agraria jilid dua, AMAN Kalimantan Barat kini tengah memacu langkah strategis di tingkat legislatif daerah. Langkah pertama adalah melakukan penguasaan fisik dan sejarah yang terbukti dari adanya prasasti. Kedua mendesak pemerintah daerah dan DPRD membentuk dan mengesahkan peraturan daerah (Perda) masyarakat adat Sambas. Ketiga, penerbitan SK Pengakuan Masyarakat Adat dari Bupati. Langkah terakhir adalah penetapan resmi Hutan Adat/Tanah Ulayat oleh negara. |

Tono menerangkan bahwa legalitas formal adalah perisai utama bagi masyarakat adat agar tidak mudah digusur dari tanah tumpah darah mereka sendiri. “Penguasaan kembali tanah adat oleh Masyarakat Adat Binua Tambang Laut perlu diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Adat dari Bupati Sambas sebagai dasar penetapan tanah ulayat. Saat ini, kami di AMAN sedang mendorong Pemkab Sambas untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat,” pungkas Tono.

Keberhasilan Dayak Binua Tambang Laut merebut kembali ribuan hektare tanah dari cengkeraman HGU korporasi kelapa sawit adalah oase di tengah maraknya kasus pencaplokan wilayah adat di Indonesia. Kasus di Kabupaten Sambas ini membuktikan bahwa persatuan komunitas adat dan dokumentasi riwayat tanah sejarah yang kuat mampu menandingi legalitas kertas korporasi besar.

Scroll to Top