Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Nomor 211/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU TNI) tidak dapat diterima. MK menilai permohonan yang diajukan sekelompok mahasiswa ini tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara pengujian undang-undang.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung pembacaan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Kandasnya permohonan ini menambah daftar panjang uji materi terhadap UU TNI yang berguguran di MK sepanjang 2025-2026, baik karena dicabut sendiri oleh pemohon maupun karena gagal memenuhi syarat formil.
“Permohonan Nomor 202, 211, dan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 adalah tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah yang dibacakan dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan permohonan Nomor 211 diajukan tanpa disertai alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung dalil-dalil pemohon. Selain itu, para pemohon juga tidak menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana yang seharusnya disampaikan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, baik sampai tahap awal maupun hingga berakhirnya tenggat waktu penyerahan perbaikan yang ditentukan Mahkamah. Ketidaklengkapan syarat formil inilah yang menjadi dasar Mahkamah untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi atau pokok perkara yang dimohonkan.
Diawali Permohonan Mahasiswa
Sebagai informasi, permohonan Nomor 211 sendiri diajukan oleh sejumlah mahasiswa aktif, yakni Afrizal Evaldo Maulana, Fani Kurniawati, Marcellinus Ageng Sembada, dan Heru Wijanarko. Mereka mempersoalkan Pasal 47 ayat (2) UU 3/2025 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam permohonan awal yang diajukan pada sidang pendahuluan 23 Juni lalu, Afrizal selaku perwakilan pemohon menyebutkan norma tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam akses terhadap jabatan pemerintahan, karena memberikan peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil yang menjadi bagian dari ranah birokrasi sipil.
Para pemohon juga menilai perluasan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara fungsi pertahanan negara yang dijalankan TNI dan fungsi pemerintahan yang dijalankan aparatur sipil. Adapun petitum yang dimohonkan para pemohon adalah agar Mahkamah menyatakan Pasal 47 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menariknya, sebelum permohonan ini kandas di tahap formil, para pemohon yang sama sempat mengajukan dua permohonan sekaligus dengan objek pengujian identik, yakni Permohonan Nomor 210 dan Nomor 211.
Permohonan Nomor 210 akhirnya dicabut sendiri oleh para pemohon dalam sidang 29 Juni 2026 setelah Afrizal mengakui pihaknya salah kirim berkas permohonan, sehingga hanya Permohonan Nomor 211 yang berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya. Titik akhir permohonan ini terjadi pada sidang perbaikan permohonan tanggal 6 Juli lalu.
Dalam sidang tersebut, Heru Wijanarko selaku salah satu pemohon menyatakan tidak menyerahkan perbaikan permohonan maupun alat bukti yang diperlukan. Atas fakta persidangan itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan tidak perlu ada kelanjutan persidangan karena perbaikan permohonan maupun alat bukti hingga sidang dimulai belum juga diserahkan oleh para pemohon. Kegagalan memenuhi syarat formil inilah yang akhirnya membuat Mahkamah menjatuhkan putusan tidak dapat diterima terhadap perkara Nomor 211.
Uji materi terhadap Pasal 47 UU TNI ini merupakan bagian dari gelombang gugatan yang lebih luas terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 sejak disahkan DPR. Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut mengajukan uji materi terpisah terhadap pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama, dengan menyoroti berbagai ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dengan fungsi pemerintahan.
Sepanjang proses persidangan uji materi UU TNI di MK selama 2025-2026, tercatat sejumlah permohonan lain juga kandas, baik karena dicabut oleh pemohon sendiri maupun karena tidak memenuhi syarat formil serupa dengan yang dialami Permohonan Nomor 211.




