Vonis Pemecatan Dibatalkan, 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Malah Diringankan

Share :

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh empat prajurit TNI terpidana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim membatalkan vonis pemecatan dinas sekaligus meringankan hukuman penjara bagi dua terdakwa utama.

Dua terdakwa yang mendapatkan pengurangan sanksi pidana yakni Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Dalam putusan tingkat banding ini, hukuman penjara Serda Edi dipotong dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, hukuman Lettu Budhi dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Selain pemotongan masa tahanan, majelis hakim banding juga menganulir pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk kedua prajurit tersebut. Dengan demikian, Serda Edi dan Lettu Budhi tetap dipertahankan sebagai anggota TNI dan hanya menjalan hukuman pidana penjara.

Kasus penganiayaan terencana ini dipicu oleh kekesalan para terdakwa terhadap aksi Andrie Yunus yang dianggap mengganggu rapat pembahasan RUU TNI di Jakarta pada Maret 2026. Aksi penyiraman cairan kimia tersebut dilakukan usai para pelaku memantau dan membagi tugas pengintaian di sekitar kantor lembaga bantuan hukum serta lokasi kegiatan korban.

Atas insiden penyiraman air keras tersebut, korban Andrie Yunus mengalami luka bakar berat hingga harus menjalani sedikitnya tujuh kali prosedur operasi medis pada bagian mata dan kulit. Keputusan permohonan banding ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya yang dijatuhkan pada Juni 2026.

Scroll to Top