Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal pidana penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara dan menyatakannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan, Jumat (28/8/2026). “Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil atas Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian diputuskan MK.
Gugatan terhadap ketentuan KUHP baru tersebut diajukan oleh sembilan orang pemohon yang di antaranya berstatus mahasiswa, termasuk Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Para pemohon menilai aturan larangan penghinaan tersebut berpotensi membatasi ruang kebebasan berpendapat dan memicu kriminalisasi atas saran maupun kritik terhadap pemerintah.
Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, lembaga negara sebagai subjek hukum tidak memiliki perasaan seperti manusia. “Dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies.
Ia menambahkan, upaya menjaga martabat lembaga seharusnya ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi individu di dalamnya secara profesional, bukan melalui rezim pidana penghinaan. Mahkamah juga menyoroti bahaya terselubung dari pemberlakuan norma tersebut yang dapat memicu ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.
Adies menjelaskan, pasal tersebut berisiko mematikan hak konstitusional warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan. “Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tegas Adies.
Pertimbangan MK juga menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil serta hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945. Keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai mengancam pemenuhan hak-hak asasi dan kebebasan sipil dalam kehidupan berdemokrasi.
Persidangan mencapai puncaknya saat Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menggugurkan keabsahan pasal-pasal bermasalah tersebut secara penuh. “Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Suhartoyo juga menambahkan putusan senada untuk ketentuan Pasal 241 KUHP, sehingga aturan tindak pidana penyebaran atau penyebarluasan penghinaan terhadap pemerintah melalui media atau teknologi informasi resmi dihapuskan.




