Tok! MK Batalkan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal pidana penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara dan menyatakannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan, Jumat (28/8/2026). “Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil atas Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 […]
Tok! MK Batalkan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Read More »

