UU Perampasan Aset Tak Kunjung Selesai, Malah Mau Diganti Nama Jadi UU “Asset Recovery”

Share :

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tidak juga selesai. Salah satu isu yang mencuat adalah terkait penamaan atau nomenklatur beleid tersebut, di mana muncul usulan agar istilah “perampasan aset” diganti dengan “asset recovery” atau “pemulihan aset” sebagaimana dikenal dalam instrumen internasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa perdebatan nomenklatur ini menjadi salah satu substansi krusial yang masih dibahas. Menurutnya, terdapat masukan agar RUU ini menggunakan istilah asset recovery yang sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), namun ada pula pandangan yang menilai istilah “perampasan aset” lebih mudah dipahami publik karena menggambarkan tindakan konkret negara terhadap aset hasil kejahatan.

“Nomenklatur juga apakah kita akan mengikuti apa yang tertuang dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan asset recovery itu pemulihan aset, apakah kita akan pakai istilah perampasan aset,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026).

Politikus Gerindra itu menjelaskan bahwa meskipun perampasan aset merupakan tindakan konkret dari proses asset recovery, keputusan final mengenai penamaan masih menunggu masukan lebih lanjut dari masyarakat.

Menyeimbangkan Pemulihan Aset

Habiburokhman menegaskan bahwa perdebatan tidak hanya berhenti pada persoalan nama, tetapi juga menyangkut substansi pengaturan yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset (asset recovery) dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

“Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kepentingan mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini,” tegasnya.

Komisi III DPR berkomitmen agar regulasi yang akan disahkan benar-benar efektif mengembalikan aset hasil kejahatan, namun tetap menjunjung prinsip keadilan dan tidak mengkriminalisasi pihak yang tidak bersalah.

Dalam draf RUU yang beredar, Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini mengadopsi mekanisme civil forfeiture atau perampasan aset secara perdata yang bersifat in rem, yang memungkinkan perampasan tanpa didasarkan pada penghukuman pelaku tindak pidana (Pasal 2). RUU ini juga mengatur aset yang dapat dirampas, termasuk aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk tindak pidana, dan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan (Pasal 5).

Selain nomenklatur, Habiburokhman juga menyoroti usulan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan. Banyak pihak menilai pengelolaan aset sebaiknya tidak berada di bawah Kejaksaan mengingat institusi tersebut memiliki tugas menyidik dan menuntut, sehingga diperlukan lembaga independen yang profesional.

Usulan ini juga disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) yang mendorong pembentukan badan khusus independen seperti yang diterapkan di Italia (ANBSC) dan Australia (AFSA) untuk meminimalkan potensi abuse of power dalam pengelolaan aset rampasan.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, sebelumnya pernah menyatakan bahwa tidak ada istilah “perampasan aset” dalam instrumen internasional. Menurutnya, yang dikenal adalah asset recovery atau pemulihan aset yang memiliki tujuh tahapan proses panjang, sedangkan perampasan aset hanyalah bagian kecil dari proses tersebut.

Di sisi lain, akademisi hukum menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan konsep perampasan aset agar tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengingatkan bahwa pendekatan perampasan aset tanpa putusan pidana berisiko menimbulkan stigma dan praduga tidak berdasar terhadap seseorang.

Scroll to Top