Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026), setelah pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pembahasan tingkat I pada Senin (20/7/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan RUU tersebut mengatur pembentukan kawasan pusat keuangan internasional yang memiliki kekhususan dibanding wilayah lain di Indonesia, baik dari sisi tata kelola, regulasi, hingga fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut adalah penggunaan valuta asing (valas) untuk kegiatan usaha di kawasan PFII. “Kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,” kata Purbaya. Selain penggunaan valas, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk menarik investasi global, mulai dari fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan.
Pemerintah juga akan memberikan berbagai kemudahan nonfiskal berupa golden visa, fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, serta penggunaan Bahasa Inggris dalam aktivitas tertentu di kawasan PFII. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU PFII yang telah disepakati di tingkat I selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR. “Untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR yang insyaAllah diselenggarakan besok,” kata Misbakhun.
RUU PFII terdiri atas 10 bab yang mengatur mulai dari pembentukan kawasan, jenis kegiatan usaha, kelembagaan, penyelesaian sengketa, pengadilan khusus, dukungan pemerintah, fasilitas perpajakan, hingga berbagai kekhususan yang berlaku di kawasan tersebut. Melalui RUU ini, pemerintah membentuk sebuah kawasan pusat keuangan internasional yang memiliki tata kelola tersendiri dengan kelembagaan khusus.
Struktur kelembagaan itu mencakup Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII yang akan bertugas mengelola dan mengawasi penyelenggaraan kawasan. Untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, RUU juga mengatur pembentukan lembaga arbitrase serta pengadilan khusus PFII yang berwenang menangani sengketa yang timbul dari kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Di sektor usaha, PFII tidak hanya diperuntukkan bagi industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan pengelolaan investasi, tetapi juga membuka ruang bagi berbagai kegiatan usaha penunjang sektor keuangan maupun usaha lain yang berorientasi global.
Salah satu kekhususan yang paling menonjol adalah penggunaan valuta asing dalam transaksi bisnis di kawasan PFII. Selain itu, RUU juga mengatur penggunaan Bahasa Inggris dalam aktivitas tertentu, kemudahan perizinan, hingga penerapan prinsip hukum komersial internasional yang lazim digunakan di berbagai pusat keuangan dunia.
Di bidang fiskal, pemerintah menawarkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya saing kawasan. Fasilitas tersebut meliputi insentif PPh, PPN, PPnBM, fasilitas kepabeanan, perlakuan khusus atas warisan, hingga kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli yang beroperasi di PFII.
Sementara di luar aspek perpajakan, pelaku usaha dan tenaga ahli juga akan memperoleh fasilitas berupa golden visa, kemudahan keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, serta perizinan usaha. Meski akan segera disahkan menjadi undang-undang, implementasi PFII belum langsung berjalan.
Pemerintah masih harus menyusun sejumlah aturan pelaksana, termasuk pembentukan kelembagaan, penetapan lokasi kawasan, serta berbagai peraturan teknis yang mengatur operasional pusat finansial internasional tersebut. Pemerintah berharap pembentukan PFII dapat meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, menarik lebih banyak investasi global, memperluas aktivitas jasa keuangan internasional di Indonesia, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.




