Dua Tersangka Baru Kasus Pengadaan Batu Bara Ditahan, Polri: Tak Ada Kaitan dengan Blackout Sumatra

Share :

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019-2020 pada Senin (20/7/2026). Kedua tersangka tersebut adalah Investment Manager PT PPA berinisial IT dan Kepala Divisi Operasional PT BAS berinisial FSN.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian negara. Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kortastipidkor Polri, Ahmad Yusuf Afandi mengatakan kasus ini seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. “Perkara ini menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara,” kata Yusuf dalam konferensi pers.

Yusuf menjelaskan, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan sekaligus mencederai tata kelola investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah melalui rangkaian proses penyidikan yang komprehensif serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik pun melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum berkas dilimpahkan ke tahap dua kepada pihak kejaksaan.

Yusuf menambahkan, selain IT dan FSN, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial FH selaku Direktur PT BAS. Namun, FH saat ini berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, sehingga proses hukumnya dalam kasus ini akan menyusul terpisah dari dua tersangka yang baru ditahan.

Dari hasil penyidikan, terungkap fakta fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar semula diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang akhirnya dicairkan justru membengkak menjadi sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali proses pencairan. Selisih pencairan yang melebihi nilai fasilitas awal inilah yang menjadi salah satu poin penting dalam penghitungan dugaan kerugian negara oleh penyidik.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar. Yusuf menegaskan nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan yang dilakukan para tersangka. Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo, dengan estimasi nilai total mencapai sekitar Rp14,4 miliar. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Yusuf menepis dugaan kasus ini berkaitan dengan insiden padamnya listrik atau blackout Sumatra yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menegaskan perkara ini murni terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk kebutuhan pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara pada 2019-2020, tanpa ada keterkaitan dengan persoalan pemadaman listrik yang terjadi belakangan. “Ini tidak ada kaitannya,” pungkas Yusuf.

Scroll to Top