BPK Bongkar Ribuan Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Baru Bergerak Usai Ketahuan

Share :

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya lebih dari 1.600 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang rangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain di luar tugas utamanya. Temuan ini diungkap Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Praktik rangkap kerja tersebut terjadi setelah para pendamping PKH banyak yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK). Kemensos kemudian menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses verifikasi internal.

Dari hasil verifikasi, tercatat sekitar 800 pendamping PKH melakukan rangkap pekerjaan, sementara sisanya belum terverifikasi. “Ada 100 sekian yang pelanggaran berat, karena dia jamnya utuh, ada sebagian lagi dia enggak kerja penuh tapi freelance atau beberapa waktu, sehingga tidak mengurangi jam kerja dia sebagai pendamping,” jelas Gus Ipul.

Hukuman pelanggaran berat akan dikenakan kepada pendamping yang bekerja penuh waktu di tempat lain, sedangkan para pendamping yang bekerja paruh waktu atau lepas akan disanksi lebih ringan karena tidak mengurangi jam kerja pendampingan. Bagi pendamping yang rangkap pekerjaannya terbukti mengurangi jam kerja sebagai pendamping, Kemensos mewajibkan mereka mengembalikan gaji yang telah diterima kepada negara.

“Kalau mengurangi jam kerja mereka sebagai pendamping, ini yang sekarang lagi diproses untuk dikembalikan uangnya,” ucap Gus Ipul. Ia memastikan proses pengembalian uang tersebut masih berjalan dan turut dipantau langsung oleh BPK sebagai bagian dari pengawasan tindak lanjut. “Ini ada data perinci, nanti akan bisa dilihat di dalam action plan kami,” pungkasnya.

Diatur dalam Kode Etik, Sanksi Capai Rp7,9 Miliar

Larangan rangkap pekerjaan bagi pendamping PKH sebenarnya telah diatur sejak lama melalui Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM PKH. Aturan itu secara tegas melarang SDM PKH melakukan pekerjaan lain yang berpotensi mengurangi jam kerja sebagai pendamping.

Dalam kesempatan terpisah, Gus Ipul juga menegaskan sejak awal rekrutmen dijalankan, Kemensos telah menetapkan klausul baku yang melarang seluruh tenaga pendamping PKH untuk memiliki ikatan kerja maupun menerima honorarium dari pihak luar.

Berdasarkan hasil pendalaman Kemensos sebelumnya, dari total 1.747 pendamping yang masuk dalam temuan BPK, sebanyak 141 orang terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain dan 692 lainnya terbukti bekerja paruh waktu atau lepas. Total nilai gaji yang harus dikembalikan ke negara akibat pelanggaran ini diperkirakan sementara mencapai Rp7,9 miliar, dengan sebaran kasus tertinggi berada di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.

Scroll to Top