Dirjenpas Mashudi Mundur Buntut Skandal Klaster Mewah Lapas Cibinong, Bongkar Fasilitas Komersial Tanpa Koordinasi di Tengah Penyelidikan

Share :

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi resmi menyatakan mundur dari jabatannya. Pengunduran itu disebutkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral menyusul terbongkarnya skandal fasilitas mewah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis, (1/10/2026).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, mengonfirmasi, langkah mundur tersebut diambil sebagai wujud tanggung jawab moral atas peristiwa yang mencoreng institusi pemasyarakatan tersebut. “Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar Hadi dalam keterangan tertulisnya.

Meski pucuk pimpinan tertinggi pemasyarakatan itu lengser, Kemenimipas memastikan, roda organisasi serta pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses administrasi pengunduran diri tersebut. Pengunduran diri Mashudi merupakan puncak dari polemik panjang pasca-inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/9/2026).

Sidak tersebut membuka mata publik terhadap praktik diskriminatif dan fasilitas istimewa di balik jeruji besi yang berjalan tanpa koordinasi dan pengawasan berjenjang yang memadai. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan area khusus yang dijuluki sebagai “klaster mewah” di sekitar lingkungan Lapas Cibinong. Di area tersebut, berdiri lebih dari 10 bangunan rumah petak atau homestay beratap seng biru serta area parkir mobil mewah.

Ketika tim Ombudsman menelisik ke dalam bangunan-bangunan tersebut, fasilitas yang ditemukan jauh dari kesan sel tahanan pada umumnya. Hunian narapidana itu disulap layaknya apartemen mewah lengkap dengan ruang tamu, fasilitas sofa, kulkas, televisi layar datar, hingga meja makan. Tidak hanya itu, ditemukan pula fasilitas pusat kebugaran (fitness) lengkap hingga proyek pembangunan simulator golf yang sedang dikerjakan di dalam area lapas.

Lebih parah lagi, Ombudsman menemukan celah keamanan yang sangat krusial. Rumah-rumah mewah tersebut memiliki jalur akses keluar di bagian belakang yang dibiarkan tidak terkunci dan terhubung langsung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah di luar lapas.

Berdasarkan investigasi dan wawancara di lapangan, terungkap bahwa fasilitas mewah tersebut tidak didapatkan secara cuma-cuma, melainkan melalui praktik komersialisasi terselubung. Sejumlah penghuni atau pihak yang menunggui bangunan tersebut mengakui adanya setoran atau pembayaran sejumlah uang kepada oknum tertentu agar bisa menikmati fasilitas istimewa tersebut.

“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ungkap Syafrida.

Akibat temuan mencolok dan masifnya desakan publik serta Komisi XIII DPR RI, bangunan klaster mewah tak berizin tersebut akhirnya dirobohkan. Sementara seluruh barang-barang fasilitas mewah di dalamnya disita sebagai barang bukti. Sayangnya, hal itu justru malah menambah kontroversi. Pasalnya, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan DPR dan Ombudsman. Terlebih penyelidikan atas kasus ini masih berlanjut. Alhasil nama Mashudi malah tambah menjadi sorotan.

Scroll to Top