Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa operator seluler tidak wajib menerapkan mekanisme rollover pada semua paket layanan internet. Rollover yang dimaksud adalah penambahan sisa kuota internet pada periode langganan berikutnya. Penjelasan ini sedikit berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan yang melarang operator seluler menghanguskan paket internet setelah habis tenggatnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja menjelaskan, ketentuan mengenai pelindungan kuota akses internet tidak mewajibkan operator seluler menerapkan mekanisme rollover pada semua paket layanan akses internet yang ditawarkan. “Semua paket itu, apapun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Evan menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan kewajiban operator seluler untuk memberikan pelindungan substantif pada sisa kuota akses internet pelanggannya. Menurut putusan MK, penyedia jaringan dan atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota akses internet yang telah dibeli oleh pengguna jasa tetap aktif dan dapat digunakan. Penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi juga harus menyediakan kanal untuk memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan kuota, termasuk sisa kuota akses internet yang telah dibeli.
Celah dari putusan MK itu, terletak pada jenis mekanisme pelindungan sisa kuota. Sehingga, tidak semua jenis kuota dapat dipulihkan dan ditambahkan pada periode berikutnya. Meski begitu, Evan mengatakan, operator seluler tidak boleh menarik biaya tambahan dari pelanggan berkenaan dengan penyediaan layanan perlindungan sisa kuota akses internet. “Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apapun, dengan alasan maupun persyaratan apapun,” katanya.
Jika terjadi perubahan harga yang harus dibebankan kepada pelanggan, maka ketentuan itu harus sejalan dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah. “Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Sebelumnya, Mekomdigi Meutya Hafid mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler mengenai kepatuhan terhadap putusan MK perihal pelindungan kuota akses internet. Komdigi memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada para operator seluler untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pelindungan kuota akses internet.
Menurut hasil evaluasi kementerian per 28 September 2026, tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia telah menawarkan opsi paket layanan akses internet rollover. XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), maupun Telkomsel masih menyediakan opsi paket layanan akses internet non-rollover, yang kini disertai notifikasi mengenai masa berlaku layanan. Komdigi menilai penyampaian notifikasi saja tidak cukup untuk melindungi kuota akses internet yang menjadi hak konsumen. Oleh karena itu, kementerian meminta ketiga operator seluler segera menghadirkan solusi yang lebih substantif kepada konsumen.




