Singapura Identifikasi 7 Perusahaan Pemasok Kayu Penyebab Karhutla di Sumatra, Ancam Langkah Hukum

Share :

Pemerintah Singapura melayangkan peringatan keras (preventative notices) kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Sumatra, Indonesia. Ketujuh perusahaan tersebut diidentifikasi sebagai pemicu utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebarkan kabut asap beracun hingga memperburuk kualitas udara di wilayah Asia Tenggara. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi bahwa investigasi berbasis analisis citra satelit dan data meteorologi titik panas (hotspot) menunjukkan bahwa kepulan asap yang melanda negaranya berhulu dari lahan konsesi perusahaan-perusahaan tersebut.

“Hasil penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia,” ujar Grace Fu dalam konferensi pers resmi, Jumat (16/10/2026), dilansir AFP.

Sebagian besar dari tujuh perusahaan yang diidentifikasi Pemerintah Singapura merupakan pemasok kayu (wood supplier) untuk industri pulp dan kertas di Sumatra. Tiga di antaranya yang diungkap ke publik meliputi PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries. Melalui National Environment Agency (NEA) Singapura, pemerintah kota-negara tersebut melayangkan preventative notices berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) tahun 2014.

Dalam surat peringatan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan total dan menahan diri dari segala aktivitas pembakaran lahan (zero burning), mengerahkan tim pemadam kebakaran mandiri di area konsesi, dan menyerahkan rencana aksi konkret penanganan dan pencegahan karhutla kepada NEA Singapura. Grace Fu menegaskan bahwa Singapura tidak akan segan menempuh jalur hukum formal jika pihak perusahaan mengabaikan peringatan ini, mengingat Indeks Standar Polutan (Pollutant Standards Index) telah berada di level tidak sehat selama berminggu-minggu akibat cuaca kering ekstrem El Niño. “Langkah-langkah seperti denda atau tuntutan hukum semuanya masih dalam ruang pertimbangan kami,” tegas Fu

Berdasarkan UU Polusi Asap Lintas Batas 2014, Singapura memiliki kewenangan menjatuhkan denda administratif hingga Sin$100.000 (sekitar Rp1,18 miliar) per hari terhadap entitas yang terbukti membiarkan lahan mereka terbakar hingga mencemari udara Singapura. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya juga berjanji mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas polusi asap tersebut.

Sementara itu dari Putrajaya, Pemerintah Malaysia memastikan bahwa mayoritas titik pembakaran lahan di Indonesia berada di luar wilayah konsesi kelapa sawit milik perusahaan Malaysia. Juru Bicaranya yang juga Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyampaikan hasil klarifikasi dari Menteri Perladangan dan Komoditas Noraini Ahmad dalam rapat kabinet.

“Menteri Perladangan dan Komoditas Malaysia Noraini Ahmad telah menginformasikan pemeriksaan kembali perusahaan-perusahaan Malaysia yang mempunyai konsesi sawit, dan menunjukkan bahwa kebanyakan dari apa yang telah disaksikan, aktivitas pembakaran itu terjadi di luar konsesi sawit milik perusahaan Malaysia,” kata Fahmi Fadzil, Jumat (16/10/2026).

Fahmi mengungkapkan hanya ada satu lahan konsesi milik perusahaan Malaysia di Kalimantan, yakni Genting Plantations, yang lahannya terdampak kebakaran seluas 5 hektare. Namun, api dipastikan berasal dari luar dan merambat ke dalam area perusahaan sebelum berhasil dipadamkan. Guna merespons krisis asap lintas batas yang semakin meluas ini, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dijadwalkan bakal memimpin Rapat Kabinet Khusus pada Senin pekan depan untuk mengevaluasi ulang bentuk serta aset bantuan pemadaman karhutla yang akan diselaraskan dengan Pemerintah Indonesia.

Scroll to Top