Tindak Perusahaan yang Hanguskan 12 Ribu Hektare Lahan, Kementerian Kehutanan Sanksi 32 Perusahaan Penyebab Karhutla

Share :

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan 12.926,74 hektare area konsesi di tujuh provinsi. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan dicabut izinnya, sementara 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem pada lahan yang terbakar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pemegang izin bertanggung jawab atas perlindungan kawasan hutan dan pencegahan kebakaran. “Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin.

Selain 19 perusahaan yang izinnya dibekukan, delapan subjek hukum dikenai sanksi paksaan pemulihan ekosistem pada areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Adapun lima perusahaan lainnya dijatuhi sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha.

Perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tujuh provinsi. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni sembilan perusahaan, disusul Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Sumatera Selatan lima perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, Jambi dua perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.

Penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif. Kementerian Kehutanan saat ini juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum yang terdiri atas korporasi maupun perorangan. Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan 79 lainnya telah masuk tahap penyidikan. Sejauh ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi juga telah berstatus tersangka. Selain itu, dua perkara korporasi telah memasuki tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Menurut Dwi, pemerintah kini tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab di balik kejadian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan. “Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya.

Pemerintah juga membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Kehutanan menilai penanganan karhutla tidak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga regional karena dampak asap lintas batas (transboundary haze). Indonesia sendiri telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Dengan hampir 13 ribu hektare lahan terbakar, puluhan perusahaan disanksi, dan ratusan subjek hukum masih diproses, pemerintah menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan melalui jalur administratif, pidana, hingga gugatan ganti rugi guna mencegah kebakaran berulang dan mempercepat pemulihan ekosistem.

Scroll to Top