Buru Kerugian Korban Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Polri Sita Aset Properti Rp425 Miliar

Share :

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita lima aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Rangkaian aset properti yang disita tersebut tersebar di empat klaster perumahan wilayah Kabupaten Bogor serta satu kawasan hunian elit di Tangerang Selatan. Langkah pemblokiran fisik ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak dipindahtangankan oleh para jaringan pelaku selama proses hukum berjalan.

“Tindakan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (07/10/26). Safri memaparkan bahwa nilai akumulasi pelacakan aset yang berhasil disita oleh korps bhayangkara hingga saat ini telah menembus angka estimasi Rp425 miliar. Hasil riset manifests pelacakan menunjukkan total sitaan tersebut bersumber dari tiga kluster berkas perkara yang berbeda di dalam struktur penyidikan korporasi.

Penyidik merinci aset senilai kurang lebih Rp319 miliar disita dari berkas perkara tersangka TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, dan MY selaku mantan direktur. Sementara itu, dari berkas perkara mantan direktur berinisial AS, polisi membekukan aset senilai Rp30 miliar, serta menyita aset senilai Rp75 miliar dari berkas perkara pendiri sekaligus penasihat perusahaan berinisial FH. Integrasi data barang bukti ini sengaja dipisahkan guna mempermudah jaksa penuntut umum dalam menyusun draf dakwaan individual di persidangan.

Guna mengintensifkan penelusuran aset, penyidik juga memperluas koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil untuk melacak potensi pemindahan dana ke instansi perbankan lain atau draf pencucian uang dalam bentuk instrumen investasi pasar modal. Kepolisian menegaskan bahwa fokus penanganan perkara investasi bodong berbasis keagamaan ini tidak hanya menyasar pada penghukuman badan para tersangka di muka pengadilan.

Tim penyidik secara simultan mengoptimalkan pelacakan aset untuk pemulihan total kerugian para korban dalam rangka persiapan draf restitusi atau ganti rugi pascaputus pengadilan. Skema penipuan ini sebelumnya memicu gejolak karena menghimpun dana masyarakat melalui iming-iming investasi properti syariah bodong. Saat ini, draf penanganan perkara korporasi finansial ini dilaporkan telah memasuki fase penuntutan dan sebagian tersangka utama sudah mulai menjalani proses persidangan di meja hijau.

Scroll to Top