Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Regulasi anyar yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini diketok sebagai langkah tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyelaraskan berbagai aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan, regulasi ini dirancang untuk memperkuat pelindungan, kepastian hukum, serta menegakkan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, hingga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha. “Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyatakan, penyusunan RUU ini merupakan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang seimbang. “Penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkap Putih saat membacakan laporan pembahasan dalam Rapat Paripurna.
Kendati diklaim mampu melindungi semua pihak, pengesahan undang-undang ini langsung disambut gelombang kritik sengit dari kaum pekerja serta deretan keluhan mendalam dari kubu pengusaha. Kalangan serikat pekerja dan koalisi masyarakat sipil menilai undang-undang baru ini masih menyisakan banyak celah yang merugikan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti 10 isu strategis yang dinilai belum terakomodasi secara adil.
“Dalam isu pengupahan, KSPI dan Partai Buruh memperjuangkan kepastian upah layak serta struktur dan skala upah yang menghargai masa kerja, keterampilan, dan tanggung jawab,” kata Said Iqbal. Selain itu, Iqbal menegaskan agar aturan tersebut memastikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir, menolak pemangkasan pesangon menjadi 0,5 kali, serta mendesak pembatasan ketat terhadap sistem alih daya (outsourcing) dan pelarangan penggunaan pekerja kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Kritik mendalam juga dilayangkan oleh Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak melalui perwakilan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Ambrosius Emilio Sutikno. Ia menyoroti pasal-pasal yang mengatur tenaga kerja di luar hubungan kerja dan pekerja platform digital yang dikategorikan sebagai tenaga kerja fleksibel. “Jadi, negara bisa berargumen bahwa mereka akan memperluas kesempatan kerja, tetapi hubungannya bisa berada di luar hubungan kerja. Akibatnya, hak-hak ketenagakerjaannya, yang di dalam pasal itu disebut sebagai tenaga kerja sukarela, otomatis akan hilang,” jelas Ambro.
Ambro juga menambahkan bahwa regulasi ini mengabaikan standar Konvensi ILO No. 193 terkait ekonomi platform. “Di konvensi terbaru ILO, yaitu Konvensi 193, hubungan kerja atau definisi soal pekerjaan itu didasarkan pada fungsi platform dalam mengorganisasikan pekerjaan, bukan embel-embel fleksibilitas,” tegasnya.
Dari sudut pandang inklusivitas, Direktur Eksekutif Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade (Dhede), mengkritik undang-undang ini karena masih menggunakan istilah-istilah derajat kedisabilitasan yang merujuk pada undang-undang lama yang telah usang. “Istilah itu justru makin menguatkan stigma dan mendiskriminasi penyandang disabilitas. Sebab, mereka yang dikategorikan penyandang disabilitas ‘berat’ atau ‘sedang’ secara medis akan disingkirkan oleh dunia kerja dan dianggap tidak layak bekerja. Padahal, kita memiliki konsep yang dinamakan akomodasi yang layak,” tegas Dhede.
Ia juga menyoroti aspek kesehatan mental dalam K3 yang belum mendapat perhatian serius dari negara. Senada dengan itu, Anggota Perempuan Mahardhika, Ajeng Anggriani, menegaskan bahwa regulasi ini seharusnya sepenuhnya melindungi pekerja alih-alih sekadar menyesuaikan diri dengan kepentingan industri semata.
Di sisi lain, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut melayangkan sejumlah catatan kritis dan keberatan terhadap substansi undang-undang tersebut. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa perlindungan terbaik bagi pekerja seharusnya adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri. “Bagi kami, perlindungan terbaik bagi pekerja adalah pekerjaan itu sendiri. Jadi kalau pekerjaan yang tidak ada, apa yang dilindungi,” kata Bob Azam.
Apindo menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai memberatkan dunia usaha, di antaranya, pengaturan PKWT & Outsourcing. Skema perjanjian kerja waktu tertentu dan alih daya dinilai perlu diakomodasi secara proporsional sesuai kebutuhan riil dunia usaha agar rekrutmen formal tidak beralih ke sektor informal. Kemudian soal pengupahan dan pesangon. Apindo mendorong agar penetapan upah minimum mempertimbangkan produktivitas serta tingkat pengangguran daerah dengan masa berlaku dua tahun, serta mendesak harmonisasi pesangon dengan dana pensiun agar tidak terjadi pembayaran ganda.
Berikutnya adalah soal waktu kerja dan daya saing. Pengusaha mengusulkan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per minggu dan memperingatkan agar regulasi ketenagakerjaan tidak melemahkan daya saing investasi di tingkat regional ASEAN. “Undang-undang kita ini harus hati-hati sekali, mempertimbangkan bagaimana pelaksanaan undang-undang di negara-negara lain, di Asean. Jangan sampai kita membuat undang-undang seperti menembak kaki kita sendiri, justru harus mengembangkan daya saing kita,” tutur Bob.




