Tindak Perusahaan yang Hanguskan 12 Ribu Hektare Lahan, Kementerian Kehutanan Sanksi 32 Perusahaan Penyebab Karhutla
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan 12.926,74 hektare area konsesi di tujuh provinsi. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan dicabut izinnya, sementara 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem pada lahan yang terbakar. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian

